Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Orang Elektro Memahami Penyimpangan Data KPU

16 Februari 2024   23:33 Diperbarui: 17 Februari 2024   08:22 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/09/06/dugaan-kebocoran-data-kpu-bjorka_169.png?w=650&q=90

Pengantar

Tulisan ini mungkin terasa agak tidak lazim bagi sebagian pembaca karena menghubungkan penyimpangan data KPU dengan analogi aliran tenaga listrik, atau yang sering disebut sebagai aliran daya listrik, terutama bagi mereka yang berada dalam ranah teknik elektro.

Adanya keterkaitan ini menimbulkan pertanyaan: apakah benar ada kesamaan antara keduanya, ataukah ini sengaja disamakan?

Analogi

Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga kualitas dan integritasnya. Namun, dalam pelaksanaan pemilu, seringkali terjadi penyimpangan data yang dapat merusak hasil pemilu. Penyimpangan data pemilu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan input, manipulasi, kecurangan, atau pelanggaran. Penyimpangan data pemilu dapat dianalogikan dengan noise atau harmonisa pada sistem kelistrikan, yaitu gangguan yang terjadi pada gelombang arus dan tegangan akibat distorsi frekuensi. Noise atau harmonisa dapat menurunkan kualitas dan efisiensi energi, serta merusak peralatan listrik. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran sumber noise dan filter yang tepat untuk menghasilkan data yang murni dan akurat. Artikel ini akan membahas tentang cara memahami kerusakan data hasil pemilu dari sudut pandang noise dan harmonisa pada sistem kelistrikan, serta solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.

Pengertian Noise atau Gangguan pada Saluran Listrik

Untuk memahami kerusakan data hasil pemilu dari sudut pandang noise dan harmonisa pada sistem kelistrikan, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu noise dan harmonisa, serta bagaimana cara mengukur dan mengatasi mereka. Noise atau harmonisa adalah gangguan yang terjadi pada sistem distribusi tenaga listrik akibat terjadinya distorsi gelombang arus dan tegangan. Harmonisa bisa didefinisikan atau diartikan terbentuk dari gelombang -- gelombang dengan frekuensi berbeda yang merupakan perkalian bilangan bulat dengan frekuensi dasarnya. Harmonisa dapat berdampak negatif pada kinerja dan umur peralatan listrik, seperti konduktor, kapasitor, trafo, motor, dan pembangkit . Harmonisa juga dapat menyebabkan gangguan pada sistem komunikasi dan penurunan efisiensi energi. Untuk mengukur tingkat harmonisa pada suatu sistem, digunakan parameter Total Harmonic Distortion (THD) dan Total Demand Distortion (TDD). THD menunjukkan persentase distorsi tegangan/arus akibat harmonik dengan mengacu pada frekuensi dasar, sedangkan TDD menunjukkan persentase distorsi arus akibat harmonik dengan mengacu pada arus beban maksimum. Untuk mengatasi masalah harmonisa, dapat dilakukan beberapa cara, seperti menggunakan filter pasif atau aktif, kompensator statis, transformator isolasi, atau peralatan yang sesuai dengan standar kualitas listrik .

Penyebab Penyimpangan Data KPU

Setelah memahami noise dan harmonisa pada sistem kelistrikan, kita dapat menerapkan konsep tersebut pada sistem pemilu. Penyimpangan data pemilu dapat dianggap sebagai noise atau harmonisa yang terjadi pada gelombang suara pemilih. Penyimpangan data pemilu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, penginputan data yang salah, penggantian kotak suara, atau penggelembungan suara. Penyimpangan data pemilu dapat merugikan hak-hak pemilih, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam legitimasi hasil pemilu. Untuk mengukur tingkat penyimpangan data pemilu, kita dapat menggunakan parameter seperti selisih suara, persentase partisipasi, atau jumlah pelanggaran. Untuk mengatasi masalah penyimpangan data pemilu, kita dapat melakukan beberapa cara, seperti pemungutan suara ulang, audit data, penegakan hukum, atau edukasi masyarakat.

Kesamaan

Dari analogi antara noise dan harmonisa pada sistem kelistrikan dan penyimpangan data pemilu, kita dapat belajar beberapa hal. Pertama, kita dapat menyadari bahwa kedua sistem tersebut memiliki standar kualitas dan integritas yang harus dipenuhi. Kedua, kita dapat mengidentifikasi berbagai sumber gangguan yang dapat merusak kualitas dan integritas data pada kedua sistem tersebut. Ketiga, kita dapat mengetahui cara mengukur dan mengatasi gangguan tersebut dengan menggunakan parameter dan filter yang sesuai. Keempat, kita dapat mengharapkan hasil yang lebih baik dan akurat dari kedua sistem tersebut setelah dilakukan penelusuran dan filter. Kelima, kita dapat mengapresiasi peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam kedua sistem tersebut, baik sebagai penyedia, pengelola, pengawas, atau pengguna data.

Cara Pengukuran Harmonisa dan Cacat Data Sirekap KPU

A.Pengukuran harmonisasi atau nois 

Untuk mengetahui seberapa besar noise dan harmonisa yang terjadi pada sistem kelistrikan, kita perlu melakukan pengukuran dengan menggunakan alat-alat yang sesuai. Beberapa alat yang dapat digunakan untuk mengukur noise dan harmonisa adalah:

- Multimeter: Alat ini dapat mengukur besaran-besaran listrik seperti tegangan, arus, frekuensi, dan resistansi. Multimeter dapat digunakan untuk mengukur tegangan dan arus fundamental, serta tegangan dan arus harmonik pada sistem kelistrikan.

- Power Quality Analyzer: Alat ini dapat mengukur dan menganalisis kualitas daya listrik, termasuk noise dan harmonisa. Power Quality Analyzer dapat mengukur parameter-parameter seperti Total Harmonic Distortion (THD), Total Demand Distortion (TDD), Power Factor (PF), dan lain-lain.

- Oscilloscope: Alat ini dapat menampilkan bentuk gelombang dari sinyal listrik yang diukur. Oscilloscope dapat digunakan untuk melihat bentuk gelombang dari tegangan dan arus fundamental, serta tegangan dan arus harmonik pada sistem kelistrikan.

B. Pengukuran Kerusakan Data KPU

Untuk mengetahui adanya kerusakan data pada perhitungan suara pemilu, kita perlu melakukan pengecekan dengan menggunakan sumber-sumber yang terpercaya. Beberapa sumber yang dapat digunakan untuk mengecek data pemilu adalah:

- Formulir C1: Formulir ini adalah dokumen resmi yang berisi hasil perhitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir C1 harus ditandatangani oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, serta disalin dan disebarkan kepada masyarakat.

- Sirekap: Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Sirekap dapat diakses secara online melalui situs (https://pemilu2024.kpu.go.id/). Sirekap menampilkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS, serta formulir C1 yang dipindai.

- Media Massa: Media massa adalah sarana informasi yang dapat memberitakan hasil perhitungan suara pemilu. Media massa dapat berupa surat kabar, televisi, radio, atau internet. Media massa harus memberitakan hasil perhitungan suara pemilu dengan objektif, akurat, dan berimbang.

Dampak Gangguan Data

Penanganan yang tidak tepat pada sistem kelistrikan dan pemilu dapat menyebabkan kekacauan dan chaos yang merugikan banyak pihak. Pada sistem kelistrikan, penanganan yang tidak tepat dapat menyebabkan gangguan pasokan listrik, kerusakan peralatan, bahkan kebakaran atau ledakan. Pada sistem pemilu, penanganan yang tidak tepat dapat menyebabkan konflik sosial, protes massa, bahkan kekerasan atau kudeta. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem kelistrikan dan pemilu untuk bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Selain itu, sangat penting juga bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja sistem kelistrikan dan pemilu. Dengan demikian, kita dapat mencegah dan mengatasi kekacauan dan chaos yang dapat merusak kehidupan dan demokrasi kita.

Cara Membuang Data Rusak

Proses filterisasi adalah proses untuk menyaring data yang bermasalah atau tidak valid dari data yang baik atau valid. Proses ini mirip dengan filter pada sistem kelistrikan, yang dapat menyaring noise atau harmonisa yang tidak diinginkan dari gelombang arus dan tegangan. Proses filterisasi untuk pemulihan data dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, seperti metode statistik, metode algoritma, atau metode manual.

Metode statistik adalah metode yang menggunakan teknik-teknik statistika untuk mengidentifikasi dan menghapus data yang tidak konsisten, tidak logis, atau tidak sesuai dengan pola data yang diharapkan. Misalnya, metode ini dapat menggunakan outlier detection, clustering, atau regression untuk menemukan data yang abnormal atau anomali.

Metode algoritma adalah metode yang menggunakan algoritma-algoritma tertentu untuk mengenali dan mengoreksi data yang salah, rusak, atau hilang. Misalnya, metode ini dapat menggunakan checksum, parity, atau error correction code untuk mendeteksi dan memperbaiki data yang mengalami kesalahan transmisi atau penyimpanan.

Metode manual adalah metode yang melibatkan intervensi manusia untuk memeriksa dan memvalidasi data yang dicurigai atau diragukan. Misalnya, metode ini dapat menggunakan verifikasi, audit, atau konfirmasi untuk memastikan bahwa data yang ada sesuai dengan sumber data yang asli atau otoritatif.

Dengan melakukan proses filterisasi untuk pemulihan data, kita dapat meningkatkan kualitas data dan membersihkan data dari gangguan. Dengan demikian, kita dapat menghasilkan data yang lebih akurat, lengkap, dan dapat dipercaya. Proses filterisasi juga dapat mengurangi tingkat error yang dapat diterima oleh semua pihak, baik penyedia, pengelola, pengawas, maupun pengguna data.

Data Rusak Tanggung Jawab Siapa

Dalam menjaga kualitas dan integritas data pada sistem kelistrikan dan pemilu, ada beberapa pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Pada sistem kelistrikan, pihak yang bertanggung jawab adalah pemiliknya yaitu PT PLN melalui karyawan-karyawan yang telah dipersiapkan untuk itu dari berbagai level pengetahuan dan skill. PT PLN harus memastikan bahwa sistem kelistrikan beroperasi dengan baik dan aman, serta melayani kebutuhan listrik masyarakat dengan optimal. PT PLN juga harus melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan sistem kelistrikan secara berkala dan profesional.

Pada sistem pemilu, pihak yang bertanggung jawab adalah KPU yang telah diamanahkan oleh negara melalui undang-undang. KPU harus memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih oleh rakyat dengan sah. KPU juga harus melakukan seleksi, pelatihan, dan supervisi terhadap penyelenggara pemilu di berbagai tingkat, serta melakukan pengolahan, validasi, dan penyatuan data pemilu secara akurat dan transparan.

Selain PT PLN dan KPU, ada juga pihak lain yang terlibat dalam sistem kelistrikan dan pemilu, seperti panwaslu, masyarakat, pemerintah, media, akademisi, dan lain-lain. Pihak-pihak ini juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap kinerja sistem kelistrikan dan pemilu, serta menghormati dan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi untuk menjaga kualitas dan integritas data pada sistem kelistrikan dan pemilu.

Contoh Kasus 

Dalam menghadapi gangguan yang cukup besar pada sistem kelistrikan atau pemilu, diperlukan penanganan yang cepat tanggap dan efektif untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan. Berikut ini adalah beberapa contoh penanganan cepat tanggap yang dapat dilakukan:

- Pada sistem kelistrikan, jika terjadi gangguan hubung singkat yang menyebabkan arus lebih dan pemutusan aliran listrik, maka perlu dilakukan isolasi dan pemadaman pada area yang terkena gangguan, serta penyaluran kembali listrik dari sumber cadangan. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan perbaikan pada peralatan yang rusak, serta penyelidikan dan pencegahan terhadap penyebab gangguan.

- Pada sistem pemilu, jika terjadi gangguan kebocoran data pemilih yang menyebabkan penyalahgunaan dan penipuan data, maka perlu dilakukan penghentian dan penghapusan data yang bocor, serta perlindungan dan pembaruan data yang asli. Selain itu, perlu dilakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap pelaku kebocoran data, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak kebocoran data.

Dengan melakukan penanganan cepat tanggap seperti contoh di atas, kita dapat mengatasi gangguan yang cukup besar pada sistem kelistrikan atau pemilu dalam waktu singkat, serta meminimalkan kerugian dan ketidakpuasan yang ditimbulkan.

Mungkinkah ada operator atau oknum yang bermain?

Apakah ada oknum atau operator yang bermain di depan layar server KPU? Pertanyaan ini mungkin menggelitik pikiran kita. Sebab, manusia merupakan makhluk yang cenderung terpengaruh oleh afiliasi politik dan keinginan untuk mendukung calon pilihannya. Ketika kontrol diri tergelincir, dan hasrat untuk melihat kemenangan calon yang didukung begitu besar, tak jarang seseorang bisa terjerumus ke dalam tindakan-tindakan nekat, melupakan batas etika, atau dengan kata lain, melupakan nurani mereka demi mendukung paslon favorit.

Permainan operator dan algoritma curang seringkali menjadi topik pembicaraan yang hangat. Namun, apakah benar-benar ada? Pertanyaan ini membawa kita pada refleksi tentang moralitas dan etika dalam dunia politik. Di tengah-tengah persaingan yang sengit, prinsip-prinsip etika seringkali terabaikan, dan ambisi untuk memenangkan pertarungan politik dapat mengalahkan nurani.

Saat seseorang terjebak dalam sorotan politik, tekad untuk memastikan kemenangan bagi paslon yang diidolakan bisa membuatnya melupakan batas-batas yang seharusnya dipegang teguh. Terkadang, demi kepentingan politik, etika diabaikan, dan moralitas menjadi sekadar alasan yang terpinggirkan. Fenomena ini bukanlah hal yang baru dalam kancah politik, namun tetap menjadi perhatian yang serius karena menyangkut integritas dan kredibilitas proses demokrasi.

Mengamati perilaku politik di berbagai tingkatan, kita sering kali disajikan dengan contoh-contoh di mana orang-orang yang seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan tugasnya, malah terjerumus dalam tindakan-tindakan yang meragukan. Mungkin terlihat sepele, namun lupa etika dalam praktik politik bisa menjadi celah besar yang membahayakan kualitas dan keadilan dalam suatu pemilihan.

Namun demikian, kritik terhadap kurangnya etika dalam sebuah profesi bukanlah sekadar ejekan kosong. Hal ini merupakan panggilan untuk introspeksi diri dan pengingat bahwa dalam segala tindakan politik, integritas dan moralitas harus diutamakan. Hanya dengan memegang teguh nilai-nilai etika, sebuah proses politik dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat.

Jadi, mungkinkah oknum atau operator bermain di depan monitor KPU? Jawabannya mungkin ada, mengingat manusia memiliki kecenderungan untuk terjerumus dalam tindakan-tindakan yang meragukan demi memenangkan agenda politik tertentu. Namun, hal ini juga menjadi cerminan bahwa perbaikan etika politik menjadi tugas bersama, untuk memastikan bahwa proses demokrasi yang sehat dan transparan tetap terjaga, tanpa ruang bagi manipulasi atau pelanggaran etika.

Kesimpulan

Analogi antara kebisingan (noise) dan harmoni (harmonisa) dalam sistem kelistrikan serta penyimpangan data dalam konteks pemilu merupakan perbincangan yang memikat. Melalui analogi ini, kita dipandu untuk memahami dengan lebih dalam dua sistem yang krusial ini, sekaligus bagaimana cara mengukur serta menangani gangguan yang mungkin muncul pada data mereka. Inilah kontribusi kita dalam meningkatkan kualitas dan integritas data dalam jaringan kelistrikan serta proses pemilu, yang keduanya memegang peran vital dalam kehidupan sehari-hari dan demokrasi kita.

Dalam eksplorasi artikel ini, kita terperdalam dalam analogi tersebut, memahami betapa noise dan harmoni dalam kelistrikan dapat dibandingkan dengan penyimpangan data dalam konteks pemilu. Kita belajar tentang sifat masing-masing, serta bagaimana cara mengidentifikasi dan menangani tantangan yang ada. Pemahaman ini mengarahkan kita untuk memahami bahwa kedua sistem ini memiliki standar kualitas dan integritas yang harus dijaga, serta adanya berbagai faktor gangguan yang dapat mengganggu kualitas dan integritas data mereka.

Kita belajar bahwa melalui proses filterisasi yang tepat, kita dapat memulihkan data yang terganggu, meningkatkan kualitas serta integritas data pada kedua sistem ini, dan menghasilkan informasi yang lebih akurat, lengkap, dan dapat dipercaya. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga validitas proses serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu dan sistem kelistrikan.

Selain itu, kita juga memahami peran serta tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam menjaga kualitas dan integritas kedua sistem ini. Dengan menyadari dampak yang mungkin timbul dari penanganan yang kurang tepat terhadap data, kita semakin disadarkan akan pentingnya kerja sama dan kehati-hatian dalam menjaga kedua sistem ini agar beroperasi secara efisien dan transparan.

Saran

Setelah menjelaskan analogi antara noise dan harmonisa dalam sistem kelistrikan dan penyimpangan data pemilu, berikut beberapa saran untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam kedua sistem tersebut.

- Bagi PT PLN, perlu terus melakukan inovasi dan investasi dalam pengembangan teknologi serta infrastruktur yang dapat mengurangi noise dan harmonisa. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan sistem, sambil memperhatikan kesejahteraan karyawan dan meningkatkan layanan kepada pelanggan. Kompetensi karyawan juga harus ditingkatkan untuk menghadapi tantangan teknis yang muncul.

- Bagi sistem pemilu yang diwakili oleh KPU, langkah pembenahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu harus terus dilakukan. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengolahan data pemilu menjadi kunci, bersama dengan peningkatan koordinasi dengan Bawaslu, pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat untuk pengawasan dan evaluasi pemilu yang lebih baik.

- Bagi masyarakat, penting untuk tetap aktif dan kritis dalam mengawasi sistem kelistrikan dan pemilu. Edukasi tentang pentingnya kualitas dan integritas data dalam kedua sistem tersebut perlu terus ditingkatkan. Menghargai hak dan kewajiban sebagai konsumen listrik dan pemilih juga menjadi bagian dari tanggung jawab kita semua. Masyarakat perlu menghindari tindakan yang dapat merusak atau mengganggu kinerja kedua sistem tersebut.

Rekomendasi: Untuk pembaca yang ingin mendalami lebih lanjut mengenai noise dan harmonisa dalam sistem kelistrikan, dapat merujuk pada berbagai sumber referensi seperti buku, jurnal, atau artikel yang membahas teori, konsep, dan aplikasi kedua fenomena tersebut. Beberapa sumber referensi yang direkomendasikan dapat menjadi panduan awal dalam memahami kompleksitas sistem kelistrikan secara lebih mendalam.

Rekomendasi bahan bacaan adalah:

    - Bollen, M. H., & Gu, I. Y. (2006). Signal processing of power quality disturbances. John Wiley & Sons.

    - Dugan, R. C., McGranaghan, M. F., Santoso, S., & Beaty, H. W. (2012). Electrical power systems quality. McGraw-Hill Education.

    - Arrillaga, J., Watson, N. R., & Chen, S. (2002). Power system quality assessment. John Wiley & Sons.

- Pembaca yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang penyimpangan data pemilu dapat membaca buku, laporan, atau artikel yang membahas tentang penyebab, dampak, dan solusi penyimpangan data pemilu. Beberapa contoh sumber referensi yang direkomendasikan adalah:

    - Alvarez, R. M., Hall, T. E., & Hyde, S. D. (Eds.). (2008). Election fraud: detecting and deterring electoral manipulation. Brookings Institution Press.

    - Norris, P., Frank, R. W., & Martnez i Coma, F. (2015). Assessing the quality of elections. Journal of Democracy, 26(3), 124-135.

    - Simons, E., & Nohlen, D. (Eds.). (2019). Electoral integrity in Asia. Springer Nature.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun