Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Penjara, Cermin Pengabaian Hak Orang Miskin

27 Januari 2024   16:56 Diperbarui: 27 Januari 2024   19:55 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

- Penjara membutuhkan biaya dan anggaran yang besar, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup orang miskin. Menurut data dari Badan Pemasyarakatan, biaya hidup narapidana di Indonesia sekitar Rp 8,25 juta per napi per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi di berbagai negara bahkan di Amerika Serikat bisa mencapai 1,1 miliar rupiah per bulan. Pada kasus di Indonesia, jika dikalikan dengan jumlah narapidana, maka biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk membiayai penjara bisa mencapai Rp 1,12 triliun per tahun. Biaya ini tentu saja sangat besar, dan seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau pemberdayaan ekonomi.

- Penjara mengabaikan hak orang miskin untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, dan partisipasi dalam sistem hukum. Orang miskin sering kali tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap informasi, bantuan, atau perwakilan hukum, sehingga mereka tidak dapat membela hak dan kepentingan mereka di pengadilan. Orang miskin juga sering kali tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional dari penegak hukum, sehingga mereka lebih mudah ditangkap, ditahan, dihukum, dan dipenjara daripada orang kaya. Orang miskin juga sering kali tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan, atau pengawasan kebijakan hukum, sehingga mereka tidak dapat menyuarakan aspirasi atau kebutuhan mereka.

Dampak dan Solusi

Sistem penjara yang menunjukkan keberpihakan terhadap perilaku kriminal dan pengabaian hak orang miskin tentu saja memiliki dampak yang negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak yang dapat timbul antara lain adalah:

- Meningkatnya angka kejahatan, karena penjara tidak dapat mencegah dan mengurangi kejahatan, tetapi malah menciptakan kejahatan yang lebih banyak dan lebih berat.

- Menurunnya kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, karena penjara menghabiskan biaya dan anggaran yang besar, yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

- Menurunnya kepercayaan dan keterlibatan masyarakat terhadap sistem hukum, karena penjara tidak memberikan keadilan, perlindungan, dan partisipasi yang memadai bagi masyarakat, terutama bagi orang miskin, minoritas, atau kelompok tertentu.

- Menurunnya martabat dan hak asasi manusia, karena penjara melanggar hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak tidak disiksa, hak mendapat perlakuan yang adil, dan hak mendapat perlindungan hukum.

Untuk mengatasi dampak-dampak negatif tersebut, diperlukan solusi-solusi yang komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak, seperti pemerintah, pengadilan, penegak hukum, LSM, akademisi, agama, adat, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diusulkan antara lain adalah:

- Mengubah paradigma penjara, dari paradigma yang bersifat punitif dan represif, menjadi paradigma yang bersifat restoratif dan rekonsiliatif. Paradigma ini menekankan pentingnya pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan, antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab, meminta maaf, dan memberikan kompensasi kepada korban.

Solusi Alternatif Pemidanaan Selain Penjara

Salah satu solusi yang dapat diusulkan untuk mengatasi masalah penjara yang menunjukkan keberpihakan terhadap perilaku kriminal dan pengabaian hak orang miskin adalah mengembangkan dan mengoptimalkan alternatif pemidanaan selain penjara. Alternatif pemidanaan selain penjara adalah bentuk-bentuk hukuman yang tidak melibatkan penjara, tetapi menggunakan cara-cara lain yang lebih bermanfaat, proporsional, dan restoratif bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Beberapa contoh alternatif pemidanaan selain penjara adalah:

- Hukuman denda: Hukuman denda adalah hukuman yang mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang kepada negara atau korban sebagai ganti rugi atau sanksi atas tindak pidana yang dilakukan. Hukuman denda dapat digunakan untuk tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan kerugian besar atau bahaya bagi masyarakat, seperti pelanggaran lalu lintas, pencurian kecil, atau penggelapan. Hukuman denda dapat menghemat biaya negara untuk membiayai penjara, serta memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun