Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Permainan Bansos, Bancakan, dan Gimik Politik Membeli Suara yang Lemah

23 Januari 2024   12:04 Diperbarui: 23 Januari 2024   12:57 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar 

Bansos atau bantuan sosial adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bansos mencakup berbagai jenis bantuan, seperti bantuan langsung tunai, bantuan pangan, bantuan kuota internet, dan lain-lain. Bansos bersumber dari APBN dan disetujui oleh DPR sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Namun, bansos juga menjadi ajang permainan politik yang kotor dan tidak bermoral oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dalam kontestasi politik, khususnya menjelang pemilu 2024. Bansos dijadikan sebagai bancakan, yaitu alat untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara korupsi, penyelewengan, atau pemotongan. Bansos juga dijadikan sebagai gimik, yaitu alat untuk menarik perhatian dan simpati publik dengan cara politisasi, klaim pemberian, atau janji-janji manis.

Permainan bansos, bancakan, dan gimik politik ini sangat merugikan hak-hak masyarakat sebagai penerima bansos, serta mengancam integritas dan kredibilitas pemilu. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan yang layak dan tepat sasaran, malah menjadi korban dari praktik-praktik tidak etis dan melanggar hukum. Masyarakat yang seharusnya menjadi pemilih yang cerdas dan kritis, malah menjadi sasaran dari strategi-strategi tipu daya dan membeli suara.

Belajar dari kasus Mantan Mensos Juliari Batubara

Kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan beberapa pejabat Kemensos lainnya. Juliari diduga menerima suap dari sejumlah rekanan yang mendapat proyek bansos sembako senilai Rp 5,9 triliun. Juliari ditangkap oleh KPK pada 6 Desember 2020 dan divonis 12 tahun penjara pada 23 Agustus 2021. Juliari mengaku menerima uang tersebut untuk keperluan pribadi dan politik. Juliari berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika terbukti melakukan korupsi dalam keadaan tertentu, seperti mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar, meresahkan masyarakat, atau berhubungan dengan bencana alam.

Pejabat tak ada kapoknya

Kasus politik uang yang dilakukan oleh beberapa calon kepala daerah yang menggelar pilkada serentak pada tahun 2023 untuk melakukan politik uang. Beberapa modus yang dilakukan antara lain adalah menambahkan stiker atau atribut partai atau paslon pada kemasan bansos, menyalurkan bansos melalui tim sukses atau relawan paslon, atau menjanjikan bansos tambahan jika paslon terpilih. Bawaslu menegaskan bahwa bansos adalah program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu, dan penggunaan bansos untuk kepentingan pemilu baik langsung maupun tidak langsung tetap akan masuk kategori politik uang. Politik uang adalah tindakan yang melanggar aturan dan etika pemilu, serta merendahkan martabat pemilih. Bawaslu telah menindaklanjuti beberapa laporan dan temuan terkait kasus politik uang bansos ini, baik dengan melakukan penyelidikan, penindakan, maupun rekomendasi kepada pihak terkait .

Kasus klaim bansos sebagai pemberian Presiden Jokowi oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, yang juga merupakan Menteri Perdagangan. Zulhas berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kendal, Jawa Tengah, pada 26 Desember 2023. Dalam pidatonya, Zulhas menyebut bahwa bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima oleh masyarakat adalah dari Presiden Jokowi, dan mengajak para pendukungnya untuk mengangkat tangan jika suka dengan Jokowi. Zulhas juga mengklaim bahwa Jokowi adalah PAN, dan PAN adalah Jokowi, serta mengajak para pendukungnya untuk mendukung Gibran. Pernyataan Zulhas ini menuai kritik dari berbagai pihak, baik dari internal PAN maupun dari partai lain. Beberapa pihak menilai bahwa Zulhas telah melakukan politisasi bansos dan mengklaim sebagai pemberian pribadi Jokowi, padahal bansos adalah program pemerintah yang bersumber dari APBN dan disetujui oleh DPR. Beberapa pihak juga menilai bahwa Zulhas telah melanggar kesepakatan koalisi dengan Prabowo dan Gibran, serta menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Zulhas sendiri membantah bahwa dirinya telah melakukan politisasi bansos, dan mengatakan bahwa dirinya hanya bercanda dan mengapresiasi kinerja Jokowi .

Sikap yang harus diambil

Permainan bansos, bancakan, dan gimik politik ini harus segera dihentikan dan ditindak tegas oleh pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Bansos dan politik adalah dua hal yang seharusnya tidak bercampur, tetapi kenyataannya sering terjadi. Bansos adalah hak masyarakat yang harus diberikan secara adil dan transparan, tanpa ada unsur manipulasi atau penyelewengan. Bansos juga harus diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil. Bansos dan politik harus dipisahkan agar tidak merugikan hak-hak masyarakat sebagai penerima bansos, serta mengancam integritas dan kredibilitas pemilu.

Bantahan dari pejabat terkait Gimik politik bansos, tidak lah cukup. Pengaruh ucapan seorang pejabat selevel menteri bagaikan titah Sanga raja bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran bansos, tak ada peluang untuk membantah.

Strategi mencegah Bansos Menjadi Gimik politik

Salah satu strategi yang efektif untuk mencegah Bansos dijadikan sebagai gimik politik selama masa kampanye adalah dengan meningkatkan kesadaran dan kritisisme masyarakat sebagai penerima Bansos. Masyarakat perlu memahami bahwa Bansos adalah hak mereka yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak ada kaitannya dengan agenda politik atau pemilu. Penting bagi masyarakat untuk menolak segala bentuk pemberian atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu, sehingga mereka dapat menjadi pemilih yang cerdas, berintegritas, dan tidak mudah tergiur oleh politik uang.

Sebagai strategi tambahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan Bansos untuk kepentingan politik harus diperkuat. Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk memastikan bahwa penyaluran dan pengelolaan bansos dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Langkah tegas harus diambil terhadap pelaku yang melanggar aturan dan etika pemilu, termasuk korupsi, politik uang, atau politisasi Bansos, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun