Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Biaya Produksi, Yield, Kualitas, dan Daya Saing Biodiesel B100

2 Januari 2024   14:43 Diperbarui: 4 Januari 2024   19:46 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Daya Saing Biodiesel B100. (Sumber: esdm.go.id via kompas.com)

Selain itu, sektor ini juga bisa mendapatkan manfaat dari kemandirian energi dan diversifikasi sumber energi dengan menggunakan biodiesel B100.

Demikian segmen pasar yang dapat saya berikan. Segmen pasar ini memiliki kebutuhan dan preferensi yang tinggi terhadap biodiesel B100, karena dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan, dan sosial bagi mereka. 

Segmen pasar ini juga memiliki lokasi dan karakteristik yang sesuai dengan ketersediaan dan kualitas biodiesel B100, karena berada di daerah-daerah penghasil minyak sawit dan memiliki mesin-mesin yang kompatibel dengan biodiesel B100. 

Segmen pasar ini juga memiliki ukuran, pertumbuhan, dan profitabilitas yang cukup, serta dapat dijangkau, dilayani, dan dipengaruhi oleh produsen biodiesel B100, dengan bantuan dari pemerintah dan masyarakat.

Regulasi Biodiesel B100

Regulasi biodiesel B100 adalah aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan biodiesel B100 di Indonesia. 

Regulasi biodiesel B100 meliputi aspek-aspek seperti standar, insentif, subsidi, pajak, kuota, dan sanksi yang berkaitan dengan biodiesel B100. 

Regulasi biodiesel B100 bertujuan untuk mendukung program ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, meningkatkan nilai tambah industri sawit, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menciptakan lapangan kerja baru. Ada beberapa regulasi yang relevan dengan biodiesel B100 di Indonesia, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Percepatan Penggunaan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Campuran, yang mengatur tentang target penggunaan bahan bakar nabati, seperti biodiesel, sebagai bahan bakar campuran dengan bahan bakar minyak, seperti diesel, mulai dari 20% (B20) hingga 100% (B100) pada tahun 2020.

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Campuran, yang mengatur tentang mekanisme penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati, seperti biodiesel, termasuk aspek-aspek seperti standar, insentif, subsidi, pajak, kuota, dan sanksi.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015, yang mengatur tentang penyesuaian target penggunaan bahan bakar nabati, seperti biodiesel, sesuai dengan kondisi harga minyak dunia dan harga minyak sawit.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015, yang mengatur tentang peningkatan target penggunaan bahan bakar nabati, seperti biodiesel, menjadi 30% (B30) pada tahun 2020 dan 100% (B100) pada tahun 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun