Mohon tunggu...
Aulia Arvina ulya
Aulia Arvina ulya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Aulia Arvina Ulya

Aulia Arvina Uya

Selanjutnya

Tutup

Money

Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

27 Mei 2021   09:58 Diperbarui: 27 Mei 2021   10:09 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Madiun. BUMDes atau badan usaha milik desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk meningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

BUMDes Pamenang Desa Jogodayuh Kec Geger Kab Madiun, memilili visi yaitu  mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Jogodayuh melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan  sosial, dengan moto "MARI BERSAMA MEMBANGUN DAN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DESA".

Juga memiliki Misi, Pengembangan usaha ekonomi desa melalui usaha simpan pinjam dan usaha sektor riil, Pembangunan layanan sosial melalui Penyedia barang dan jasa, Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak. Mengelola dana program yang masuk ke desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan

BUMDes terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit-unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat  berupa  lembaga  bisnis  yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.

Kepengurusan dari BUMDes Jogodayuh sendiri tersusunan atas kepengurusan organisasi pengelola yang terdiri dari: Penasihat (Kepala Desa), dan Pelaksana Operasional terdiri dari Pengawas. Masa bhakti kepengurusan BUMDes selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus dan dapat dipilih kembali.

Struktur Organisasi  BUMDes ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun. Dalam BUMDes Pamenang desa jogodayuh ini, memanfaatkan atau mewadahi para anggota remaja yang tergabung dalam organisasi  karang taruna untuk mengelola, sehingga para remaja akan memanfaatkanya untuk mengembangkan bakat dan minat sehingga akan bisa mengembangkan diri lewat BUMDes ini, karena para remaja diharapkan akan mampu berkembang untuk masa depan untuk dirinya dan juga untuk desanya sehingga ia akan lebih mementingkan dirinya untuk terjun langsung kepada masyarakat serta membantu orang lain meskipun di desanya sendiri, sehingga dapat memanfaatkan lingkungan yang ada dan menjadi dekat dengan warga sekitar maka akan mampu menumbuhkan rasa cinta terhadap desa itu sendiri.

Madiun, 27 Mei 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun