Kedua, konsep Hedonistic Calculus dapat diaplikasikan dalam merancang kebijakan dan praktik pencegahan korupsi yang lebih efektif. Dengan memahami bahwa keputusan untuk terlibat dalam korupsi didasarkan pada perhitungan kebahagiaan atau keuntungan, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih cermat dan dapat diukur. Ini mencakup pengembangan insentif positif yang dapat mengubah perhitungan kebahagiaan para pelaku korupsi, sekaligus memberlakukan sanksi yang lebih tegas untuk mengurangi daya tarik tindakan koruptif.
Ketiga, konsep ini dapat mendukung upaya pendidikan dan kesadaran publik. Dengan memahami bagaimana kebahagiaan diukur dalam konteks korupsi, program-program pendidikan anti-korupsi dapat dirancang untuk menargetkan secara spesifik aspek-aspek yang mungkin memotivasi perilaku koruptif. Kesadaran masyarakat terhadap konsekuensi negatif dari tindakan korupsi dapat ditingkatkan melalui kampanye pendidikan yang memanfaatkan konsep Hedonistic Calculus.
Keempat, konsep ini dapat membantu memperkuat sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan memahami faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan kebahagiaan pelaku korupsi, lembaga-lembaga penegak hukum dapat meningkatkan strategi mereka untuk mengungkap dan menanggulangi tindakan korupsi. Penguatan hukuman dan mekanisme pengawasan dapat diterapkan berdasarkan pemahaman yang lebih dalam tentang cara pelaku korupsi mempertimbangkan risiko dan keuntungan.
Kelima, penerapan konsep Hedonistic Calculus dapat mendukung reformasi kebijakan secara keseluruhan. Perubahan dalam regulasi dan undang-undang yang mencerminkan pemahaman yang lebih baik tentang perhitungan kebahagiaan dan keuntungan dapat memperkuat dasar hukum dan meningkatkan efektivitas penanggulangan korupsi di Indonesia.
Secara keseluruhan, konsep Hedonistic Calculus memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan korupsi di Indonesia. Dengan memahami motivasi dan pertimbangan individu dalam kerangka ini, kita dapat mengarahkan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan secara lebih cerdas, kontekstual, dan efektif. Dengan menerapkan pemahaman ini ke dalam kebijakan dan praktik, Indonesia dapat memperkuat perlawanan terhadap korupsi dan mewujudkan visi masyarakat yang bersih, adil, dan berintegritas.
Daftar Pustaka
Aslam, R., & Khan, N. (2021). Secondary school teachers' knowledge and practices about constructive feedback: Evidence from karachi, pakistan. Cakrawala Pendidikan, 40(2), 532--543. https://doi.org/10.21831/cp.v40i2.35190
Bentham, J. (1996). The collected works of Jeremy Bentham: An introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Legal research methodology as an instrument to unravel contemporary legal problems. Echo Justice Journal, 7, 20--33. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33
Binaji, S. H., & Hartanti, H. (2019). Korupsi sebagai extra ordinary crimes. Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 157--174. https://mail.e-journal.janabadra.ac.id/index.php/KH/article/view/SHH
Goldstein-Greenwood, J., Conway, P., Summerville, A., & Johnson, B. N. (2020). (How) Do you regret killing one to save five? Affective and cognitive regret differ after utilitarian and deontological decisions. Personality and Social Psychology Bulletin, 46(9), 1303--1317. https://doi.org/10.1177/0146167219897662