Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikabarkan telah menetapkan sepuluh orang yang tersangka di dalam kasus pendugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja pada tahun 2020 sampai 2022 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada Senin (27/3/23), kasus yang membuat tim penyidik KPK telah menggeledah kantor direktorat jendral mineral dan batu bara, kementrian ESDM.
Sementara Ali Fikri sebagai kepala dari bagian pemberitaan KPK yang enggan untuk menginformasikan tentang detail tersangka yang telah dijerat di dalam kasus ini. Ia hanya memastikan bahwa kasus tersebut yang terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja.
Selaku juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini yang menyebutkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
Para tersangka tersebut kemungkinan besar akan dijerat pada pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dan sebelumnya, KPK yang telah menggeledah kantor Kementerian ESDM, yang bertempat di Tebet, di Jakarta Barat. Dan secara paralel Tim KPK lainnya yang bergerak untuk menyambangi kantor Kementerian ESDM yang bertempat di Jakarta Pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H