Mohon tunggu...
aulia ardina
aulia ardina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

saya memiliki hobi menulis serta membaca, saat ini saya sedang menjalani pendidikan S1 di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Menggunakan Riba/Bunga dalam Masyarakat

7 Oktober 2023   18:56 Diperbarui: 7 Oktober 2023   19:07 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JUAL BELI MENGGUNAKAN RIBA/BUNGA DALAM MASYARAKAT

Pembeli atau konsumen yang mengalami penipuan karena adanya riba dalam jual beli

Interprestasi : Dalam aspek agama, riba (bunga) diharamkan dengan tegas dalam Al-Qur'an. Jual beli riba dalam konteks agama menggambarkan bahwa praktik ini juga melanggar prinsip-prinsip ekonomi islam yang memiliki landasan keadilan sosial. Pemberian penganambilan riba' dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan masyarakat. Praktik riba menciptakan ketidaksetaraan ekonomi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Dalam aspek sosial, menyoroti bank konvensional yang menggunakan sistem perbankan yang berbasis riba' yang dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Karena riba' atau bunga dalam bank dapat menyebabkan utang yang tak terkendali.

Dalam aspek sosial dan moral, jual beli riba dapat menghambat upaya pembangunan sosial dan ekonomi yang adil. Karena riba mendorong individu atau Perusahaan untuk mencari keuntungan maksimal tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

Eksplanasi

Jual beli memiliki arti suatu kegiatan perjanjian tukar menukar barang atau benda antara penjual dan pembeli yang mempunyai manfaat untuk penggunanya. Sedangkan riba sendiri memiliki arti kelebihan atau tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh penjual atau peminjam. Dalam hal ini alternatif yang dapat digunakan sebagai solusi untuk menggantikan jual beli riba' yaitu mempromosikan pembiayaan yang adil dan tidak berdasarkan riba'.

DAFTAR RUJUKAN

Annisa Eka Rahayu, Neneng Nurhasanah, Nandang Ihawnudin. (2021). Perbandingan Konsep Riba Dan Bunga Menurut Yusuf Qoradhawi Dan Muhammad Sayyid Thantawi Serta Implikasinya Terhadap Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2).

Elif Pardiansyah. (2022). Konsep Riba Dalam Fiqh Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2).

Rukman Abdul Rahma Said. (2020). Konsep Al-Qur'an Tentang Riba'. Jurnal Al-Asas, 5(2).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun