JUAL BELI MENGGUNAKAN RIBA/BUNGA DALAM MASYARAKAT
Pembeli atau konsumen yang mengalami penipuan karena adanya riba dalam jual beli
Interprestasi : Dalam aspek agama, riba (bunga) diharamkan dengan tegas dalam Al-Qur'an. Jual beli riba dalam konteks agama menggambarkan bahwa praktik ini juga melanggar prinsip-prinsip ekonomi islam yang memiliki landasan keadilan sosial. Pemberian penganambilan riba' dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan masyarakat. Praktik riba menciptakan ketidaksetaraan ekonomi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dalam aspek sosial, menyoroti bank konvensional yang menggunakan sistem perbankan yang berbasis riba' yang dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Karena riba' atau bunga dalam bank dapat menyebabkan utang yang tak terkendali.
Dalam aspek sosial dan moral, jual beli riba dapat menghambat upaya pembangunan sosial dan ekonomi yang adil. Karena riba mendorong individu atau Perusahaan untuk mencari keuntungan maksimal tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
Eksplanasi
Jual beli memiliki arti suatu kegiatan perjanjian tukar menukar barang atau benda antara penjual dan pembeli yang mempunyai manfaat untuk penggunanya. Sedangkan riba sendiri memiliki arti kelebihan atau tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh penjual atau peminjam. Dalam hal ini alternatif yang dapat digunakan sebagai solusi untuk menggantikan jual beli riba' yaitu mempromosikan pembiayaan yang adil dan tidak berdasarkan riba'.
DAFTAR RUJUKAN
Annisa Eka Rahayu, Neneng Nurhasanah, Nandang Ihawnudin. (2021). Perbandingan Konsep Riba Dan Bunga Menurut Yusuf Qoradhawi Dan Muhammad Sayyid Thantawi Serta Implikasinya Terhadap Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2).
Elif Pardiansyah. (2022). Konsep Riba Dalam Fiqh Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2).
Rukman Abdul Rahma Said. (2020). Konsep Al-Qur'an Tentang Riba'. Jurnal Al-Asas, 5(2).