Mohon tunggu...
aulia amanda
aulia amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

saya adalah mahasiswa prodi bahasa dan sastra inggris di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tragedi Polwan yang Membunuh Suami Polisi, Refleksi atas Tekanan dalam Kehidupan dan Profesi

20 Juni 2024   01:00 Diperbarui: 20 Juni 2024   01:01 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa pembunuhan seorang polisi wanita terhadap suaminya yang juga seorang polisi sempat menghebohkan masyarakat dan memancing berbagai reaksi dan spekulasi.Tragedi ini bukan hanya masalah hukum atau pidana, namun juga mencerminkan tekanan luar biasa terhadap kehidupan pribadi dan profesional petugas polisi.

Komisi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut peristiwa seorang polisi wanita (Polwan) Briptu FN (28) tega membakar suaminya sendiri yang juga merupakan anggota polisi Briptu RDW (28) di Mojokerto, Jawa Timur, bukan hanya peristiwa kriminal. Namun di latar belakangi oleh tekanan mental yang dialami oleh Briptu Fadhilatun Nikmah, karena kebiasaan buruk suaminya yang tidak kunjung berubah. Diduga terjadinya peristiwa nahas tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) KDRT, Judi online, dan Perselingkuhan. Kronologi bermula pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu Briptu FN memeriksa saldo rekening ATM briptu RDW untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan bertepatan dengan gaji ke-13 suaminya yang seharusnya Rp 2,8 juta namun hanya tersisa sekitar Rp 800 ribu, mengetahui hal tersebut briptu FN menghubungi suaminya untuk segera pulang dan mengancam jika tidak pulang anak-anaknya akan dibakar, Sebelum pulang briptu FN sudah membeli satu botol bensin.

Briptu FN. meminta tolong ART-nya berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah, sementara itu pasangan suami istri tersebut bertikai di dalam rumah dengan pintu terkunci. Saat pertikaian terjadi briptu FN memborgol tangan kiri suaminya di tangga garasi, lalu menyiram sekujur tubuh korban dengan bensin yang sudah dibeli, setelah itu tersangka menyalakan korek api dan membakar tisu. Sesaat setelah kejadian, briptu RDW dilarikan di RSUD Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun, usai menjalani perawatan, nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia sekitar pukul 12.55 WIB.

Almh. Briptu Rian Dwi Wicaksono (Korban) mengalami luka bakar 90% dan dinyatakan meninggal, jenazah dimakamkan pada Minggu, 9 Juni 2024 di pemakaman Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari kasus polwan yang membunuh suaminya yang juga seorang polisi adalah peristiwa tragis yang menarik perhatian luas. Ada beberapa aspek penting yang bisa diulas terkait kasus ini.

Kasus ini mengungkap adanya dinamika KDRT di kalangan penegak hukum. Jika kekerasan dalam rumah tangga menjadi faktor pemicu, Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan tersebut tidak memandang profesi atau status sosial. Lembaga kepolisian harus menyediakan mekanisme perlindungan yang efektif bagi anggotanya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Diperlukan peningkatan pelatihan dan pendidikan petugas polisi untuk menangani masalah dan konflik pribadi, serta insiden kekerasan dalam rumah tangga.Ini termasuk keterampilan komunikasi, manajemen stres, dan pemahaman kesehatan mental.

Insiden ini menyoroti pentingnya disiplin dan pengawasan internal dalam organisasi kepolisian. Mekanisme internal untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah pribadi anggota harus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

Kasus ini mungkin mencerminkan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Baik pelaku maupun korban bisa saja berada dalam situasi yang penuh tekanan dan kekerasan. Hal ini menunjukkan pentingnya dukungan dan perlindungan bagi korban KDRT,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun