Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili,menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Jumat (1/3/2019).
Dalam pertimbangan,hakim menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.Selain itu,korupsi adalah kejahatan luar biasa.Namun,Eni berlaku sopan,belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.Selain itu,Eni mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI