Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian strategi dalam pemberantasan korupsi juga sangat penting, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi : “Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih”.
Masyarakat yang berdaya dapat melakukan kontrol dan memberi masukan selama proses penegakan hukum, bahkan di saat penegakan hukum formal lemah dan tidak dapat menghadapi tindak pidana tersebut, masyarakat dapat tampil untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan. Sebagai masyarakat kita juga perlu membentengi diri dengan budi pekerti yang baik. Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran diri agar tidak terlibat ataupun membuka peluang terjadinya praktik korupsi seperti, tidak menyuap aparat pemerintah agar bersedia memenuhi keinginan mereka walaupun melanggar hukum atau aturan.
Meskipun korupsi tidak akan hilang sama sekali, namun setidaknya kita dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi sehingga upaya untuk pemerintahan yang adil dan makmur dapat tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H