Mohon tunggu...
Alivia Aulia Cendekia Rachmah
Alivia Aulia Cendekia Rachmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

bersama Kompasiana, saya harap dapat mengembangkan minat saya dalam menulis serta terus menambah wawasan saya terhadap lingkungan sekitar dengan membaca berita-berita terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ditetapkannya Sekda Kabupaten Keerom Sebagai Tersangka Tilep Dana Bansos, Menambah Bukti Indonesia Hadapi Masalah Serius dalam Melawan Korupsi

22 April 2024   14:14 Diperbarui: 22 April 2024   14:14 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Opini dari Alivia Aulia Cendekia Rachmah/Dok Pribadi

Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian strategi dalam pemberantasan korupsi juga sangat penting, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat 1  UU  Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi : “Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih”.

Masyarakat yang berdaya dapat melakukan kontrol dan memberi masukan selama proses penegakan hukum, bahkan di saat penegakan hukum formal lemah dan tidak dapat menghadapi tindak pidana tersebut, masyarakat dapat tampil untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.  Sebagai masyarakat kita juga perlu membentengi diri dengan budi pekerti yang baik. Salah satunya adalah meningkatkan kesadaran diri agar tidak terlibat ataupun membuka peluang terjadinya praktik korupsi seperti, tidak menyuap aparat pemerintah agar bersedia memenuhi keinginan mereka walaupun melanggar hukum atau aturan. 

Meskipun korupsi tidak akan hilang sama sekali, namun setidaknya kita dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi sehingga upaya untuk pemerintahan yang adil dan makmur dapat tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun