ARTIKEL
Analisis Hasil Observasi pada KJKS BMT Muammalat Mulia Kudus: Strategi, Tantangan dan Potensi Pengembangan
Lembaga keuangan syariah bernama KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Lokasinya terletak di Jl. Mejobo RT 02 RW 02, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Lembaga keuangan KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus  didirikan oleh sejumlah alumni jurusan Ekonomi Syariah dari STAIN Kudus (sekarang IAIN Kudus) menggunakan sistem bagi hasil pada tahun 2010. Menurut Jauhar, (2019) pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah program dari lembaga keuangan syariah yang menawarkan layanan kepada agen usahanya sebagai sistem bagi hasil.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro syariah yang berbentuk koperasi yang berfokus pada sektor usaha kecil menengah (UKM). BMT beroperasi menggunakan kombinasi konsep "Baitul Tamwil dan Baitul Maal" dan beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah (Melina, 2020). Tujuan BMT Muamalat Mulia adalah untuk membuat seluruh anggota dalam BMT menjadi orang yang baik hati, cerdas, sejahtera, dan peduli terhadap sesama, serta meningkatkan dorongan dan keterlibatan masyarakat dalam berkoperasi syariah. KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat sekitar, seperti membantu mengembangkan ekonomi lokal dengan menyediakan layanan keuangan berbasis syariah yang adil dan transparan, sebagai mitra usaha bagi pedagang dan petani, menjalankan fungsi sosial yang signifikan, dan menyediakan wadah investasi yang aman dan nyaman bagi anggotanya. Melalui sistem bagi hasil, BMT ini memberikan alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga.
Selain menyediakan berbagai jenis simpanan, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib, KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus juga menawarkan pembiayaan jual beli atau murabahah dengan margin keuntungan yang disepakati. Menurut Basri et al., (2022) Murabahah merupakan proses jual beli barang dengan profi yang disepakati oleh bank dan konsumen. KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus mendukung berbagai jenis bisnis, mulai dari mikro, kecil, hingga menengah. Mereka memberikan perhatian khusus pada bisnis kecil dan mikro yang seringkali menghadapi kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki wewenang untuk memantau dan memuuskan bahwa semua produk yang dijual tidak melanggar prinsip syariah. Mereka secara teratur melakukan audit dan pengawasan secara berkala sesuai syariat Islam. Salah satu dampak yang berkaitan dengan perbankan syariah adalah risiko citra perusahan, yang berdampak pada risiko lain seperti likuiditas (Ilyas, 2021). DPS akan menilai apakah barang atau jasa tersebut tetap sesuai dengan hukum Islam karena tidak mengandung riba, gharar (ketidakpastian), atau maysir (perjudian).
Akad yang diterapkan dalam pembiayaan meliputi akad jual beli dan kerjasama. Salah satu bentuk pembiayaan yang digunakan adalah akad murabahah, di mana BMT akan memprioritaskan pembelian barang yang diperlukan oleh anggota, kemudian menjualnya kembali dengan menambahkan margin keuntungan. Skema akad tersebut biasanya diterapkan untuk pembiayaan kebutuhan konsumtif, misal pembelian kendaraan, perlengkapan rumah tangga, atau renovasi rumah. Calon anggota diwajibkan memiliki usaha yang sedang berjalan, baik berupa usaha mikro, kecil, maupun menengah, yang menunjukkan potensi untuk berkembang. Setelah resmi menjadi anggota, mereka harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan BMT selama setidaknya tiga bulan sebelum dapat mengajukan pembiayaan.Â
Penerapan manajemen risiko bermanfaat untuk menjaga kepercayaan anggota serta mengatasi berbagai dampak yang mungkin terjadi di masyarakat, organisasi, atau perusahaan. Contoh dampak yang sering dihadapi adalah risiko yang berkaitan dengan peminjam (Nur'Aini & Huda, 2022). Jika terjadi wanprestasi, BMT akan mengutamakan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan permasalahan. Apabila anggota melarikan diri, BMT akan membentuk tim untuk melacak keberadaannya. Selain itu, mereka dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti jasa penagihan profesional, guna memastikan anggota tersebut ditemukan dan diminta memenuhi kewajibannya. Dalam situasi di mana anggota meninggal dunia, BMT akan berkomunikasi dengan ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban yang belum terselesaikan.
Secara keseluruhan, KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus berupaya keras meminimalkan risiko kerugian melalui langkah-langkah yang terencana. Namun, dalam dunia bisnis, risiko seperti ini tidak dapat sepenuhnya dihindari dan menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga keuangan.Â
Referensi
Basri, J., Dewi, A. K., & Iswahyudi, G. (2022). Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 375--380. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1802
Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42--53. https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.295
Jauhar, M. D. A. (2019). PEMBIAYAAN SISTEM BAGI HASIL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KABUPATEN JEMBER. JEAM, 18(1), 39--51. www.kemenkop.go.id
Melina, F. (2020). PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT). Islamic Banking and Finance, 3(2), 269--280.
Nur'Aini, F., & Huda, N. (2022). Manajemen Risiko Dalam Meminimalisir Wanprestasi Pada Koperasi Syariah (Studi Kasus Di KSPPS Nurul Hidayah Desa Klaseman). Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1), 1--16.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H