Mohon tunggu...
Aulia NurfadhilaRizqi
Aulia NurfadhilaRizqi Mohon Tunggu... Apoteker - Farmasis

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kenalin Prekursor 1-Phenyl-2-Phophanone yuk!

30 Mei 2023   22:03 Diperbarui: 30 Mei 2023   22:06 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Konteks dan Peran Prekursor dalam Industri Farmasi

Dalam konteks farmasi, prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika (PP nomor 44 tahun 2010). Lebih spesifik lagi, prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan sebagai bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang mengandung efedrin, pseudoefedrin, norefedrin/fenilpropanolamin, ergotamine, ergometrin, atau potassium permanganat (Permenkes nomor 26 tahun 2014).

Selain itu, ada juga prekursor non farmasi, yaitu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk keperluan proses produksi industri non farmasi (Permenkes nomor 26 tahun 2014). Bahan obat precursor ini banyak digunakan dalam pembuatan obat psikotropika dan narkotika.

Bahaya dan Risiko Penyalahgunaan Prekursor

Prekursor dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan dalam pembuatan psikotropika dan narkotika. Apabila terjadi penyalahgunaan atau tidak ada pengawasan yang ketat, obat precursor dapat merugikan, salah satu efek merugikan dari penggunaan obat precursor adalah menyebabkan ketergantungan atau kecanduan.

Peraturan Mentri Kesehatan No. 168/Menkes/Per/II/2005 menyebutkan bahwa penggunaan precursor yang tidak sesuai dengan peruntukkannya atau disalahgunakan akan menimbulkan gangguan kesehatan, instabilitas ekonomi, gangguan keamanan, serta kejahatan internasional. Oleh karena itu, pengawasan precursor farmasi harus lebih ditingkatkan (Firdaus, 2020).

Mengklasifikasikan Prekursor dalam Konteks Narkotika dan Psikotropika

Prekursor merupakan bahan kimia (chemical substance) yang digunakan untuk memproduksi narkotika dan psikotropika. Berdasarkan sifatnya, prekursor dikategorikan sebagai:

  1. Prekursor Bahan Baku: Bahan dasar untuk pembuatan narkotika-psikotropika yang dengan sedikit modifikasi melalui beberapa reaksi kimia dapat menjadi narkotika atau psikotropika (prekursor bahan baku misalnya efedrin, pseudoefedrin, fenilpropanolamin/norefedrin).
  2. Prekursor Reagnesia: Bahan kimia pereaksi yang digunakan untuk mengubah struktur molekul prekursor bahan baku menjadi narkotika dan psikotropika.
  3. Prekursor Pelarut: Bahan yang ditambahkan untuk melarutkan atau memurnikan zat yang dihasilkan.

Dalam mengelola prekursor, apoteker harus mengadopsi standar pengelolaan yang ketat untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan. Pengelolaan precursor yang tidak memenuhi standar akan membahayakan masyarakat.

Memaksimalkan Potensi Profesi Apoteker

Di tengah tantangan yang ada, profesi apoteker memiliki potensi yang besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai ahli dalam bidang obat dan alat kesehatan, mereka memiliki kapabilitas untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses ke obat dan alat kesehatan yang aman, efektif, dan terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun