Lalu bagaimana perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang sudah kita kenal selama ini?
Perbedaan yang menjadi faktanya adalah tidak adanya bunga pada bank syariah dan unit usaha syariah seperti pada bank konvensional. Nasabah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil saat menabung. Bagi hasil di bank syariah berbeda dengan bunga bank konvensional. Pada sistem bunga nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa presentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank konvensional tersebut. Berapapun untungnya pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti. Lain halnya pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dari hasil usaha pihak bank dalam mengelolah uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa persentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah.
Menurut M. Umer Charpa, seluruh ulama menyetujui dengan tidak ada yang membolehkan adanya bunga pada bank.
Karena akibat penentuan suku bunga pada bank Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya adalah utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan pinjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H