Mohon tunggu...
Aulia Fitra Nisa
Aulia Fitra Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Aulia

IAIN SALATIGA EKONOMI SYARIAH'18

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Riba dalam Ekonomi Perbankan Syariah

13 November 2020   13:29 Diperbarui: 13 November 2020   13:36 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Lalu bagaimana perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang sudah kita kenal selama ini?
Perbedaan yang menjadi faktanya adalah tidak adanya bunga pada bank syariah dan unit usaha syariah seperti pada bank konvensional. Nasabah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil saat menabung. Bagi hasil di bank syariah berbeda dengan bunga bank konvensional. Pada sistem bunga nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa presentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank konvensional tersebut. Berapapun untungnya pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti. Lain halnya pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dari hasil usaha pihak bank dalam mengelolah uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa persentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah.


Menurut M. Umer Charpa, seluruh ulama menyetujui dengan tidak ada yang membolehkan adanya bunga pada bank.
Karena akibat penentuan suku bunga pada bank Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya adalah utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan pinjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun