Mohon tunggu...
Aulia oktaviani
Aulia oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai hal yang berbaur dengan kesehatan dan suka berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Kesehatan Pemerintah dalam Program Vaksinasi Covid-19

10 Mei 2023   17:34 Diperbarui: 10 Mei 2023   17:42 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kasus Covid-19, pertama kali terdeteksi di Wuhan, China pada akhir Desember 2019.Covid-19 disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2 yang dapat menular dari hewan ke manusia dan manusia ke manusia melalui droplet atau kontak langsung pada penderita. Penyakit tersebut dengan mudah menyebar ke seluruh bagian negara, bahkan negara-negara lain.
Hanya berselang beberapa bulan,pemerintah indonesia melalui presiden jokowi dodo (jokowi) secara resmi mengumumkan adanya pasien pertama yang terinfeksi virus corona pada 2 maret 2020.Sejak saat itu kasus Covid -19 mulai berkembang di tanah air yang di umumkan setiap harinya,termasuk kasus kematian yang terjadi.
Selanjutnya penyebaran virus corona mulai menyebar ke-34 provinsi di indonesia pada 9 april 2020 dengan provinsi DKI Jakarta,Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling terpapar corona di indonesia.Sejak saat itu Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kondisi perekonomian global ,pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat di indonesia.
Sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan terkait pemberian vaksinasi Covid-19.Program pengadaan vaksin dan pemberian vaksinasi covid-19 sebagai bagian dari penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.Pemberian vaksin tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19,menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19.
Selain itu juga keberadaan vaksin Covid-19 adalah untuk membentuk kekebalan kelompok di masyarakat.Program vaksinasi Covid-19 tersebut di indonesia mulai dilakukan oleh pemerintah, pada rabu (13/1) pagi di istana negara.Orang yang pertama kali disuntik vaksin buatan sinovac adalah presiden joko widodo.pada saat yang sama,sejumlah pejabat,tokoh agama,organisasi profesi serta perwakilan masyarakat turut mengikuti vaksinasi.
Setelah dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19,presiden juga turut mengingatkan agar seluruh masyarakat yang nantinya akan di vaksinasi.Sehari setelah penyuntikan kepada presiden joko widodo,vaksinasi mulai dilakukan serentak dan bertahap kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di 34 provinsi di indonesia.
Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah diatur bahwa pelaksanaanya dilakukan oleh kementerian kesehatan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga,pemerintah daerah,badan usaha,organisasi profesi/kemasyarakatan dan pihak lainnya yang di pandang perlu.
 
 Saat ini pemerintah sedang terus menerus dalam melakukan vaksinasi covid-19 terhadap masyarakat.Dimana secara total program vaksinasi ini membutuhkan waktu 15 bulan mulai januari 2021 hingga maret 2022 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang.
Yang dimana pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode,yakni periode 1 berlangsung dari januari hingga april 2021 dengan memperioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.Selanjutnya periode 2 berlangsung selama 11 bulan,yaitu dari April 2021 hingga maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.
Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung,pemerintah juga tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.Vaksin bersama tetap menerapkan di siplin 3M (memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan) dan penguatan 3T (Tracing,Testing,Treatment) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran Covid-19 secara efektif.
Karena pentingnya proses vaksinasi,maka pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk menghadirkan vaksin yang aman dan efektif sesuai saran dari ITAGI,WHO dan para ahli,umtuk seluruh masyarakat indonesia secara Cuma-Cuma.Adapun tahapan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah sebagai berikut.
Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Tahap 2 (Januari-April 2021)
Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kelompok usia lanjut ( 60 tahun).
Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Vaksinasi Covid-19 tahap 4 yang diberikan pemerintah sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

 Vaksinasi terhadap COVID-19 telah melalui berbagai penelitian dan uji coba untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya. Program vaksinasi dianggap sebagai kunci untuk mengakhiri pandemi karena dapat menurunkan morbiditas dan mortalitas serta membangun herd immunity terhadap virus COVID-19.
Vaksinasi dapat mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini karena kekebalan tubuh atau antibodi sudah dibuat untuk melawan Covid-19. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mencapai tujuan kebijakan imunisasi COVID-19.Dalam upaya mengembalikan kondisi dunia sebagaimana sebelum pandemi, telah diusung program vaksinasi oleh pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Tujuan diadakannya vaksinasi Covid 19 diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyudahi pandemi Covid 19 yang telah memakan banyak korban jiwa serta melumpuhkan aktivitas masyarakat dari berbagai sektor mulai dari ekonomi, sosial hingga aktivitas sehari- hari sehingga apabila vaksinasi covid 19 ini berjalan sesuai target yaitu mencapai herd immunity maka dengan begitu keadaan dan pertumbuhan nasional di Indonesia akan dapat berjalan normal kembali begitu pun dengan aktivitas masyarakat yang sudah sangat terganggu akibat dari adanya pandemi Covid 19.
Salah satu faktor yang menghambat pengimplementasian vaksinasi Covid-19 yaitu keraguan masyarakat terhadap efektivitas vaksin. Namun, ketika pemerintah berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, maka pengimplementasian vaksinasi Covid-19 mulai terlaksana dengan baik sehingga pengimplementasian kebijakan vaksinasi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat.
Kebijakan vaksinasi Covid 19 ini dapat dikatakan sebagai pencapaian tujuan pemerintah dalam menciptakan keteraturan dan ketertiban masyarakat dapat terwujud. Sesuai dengan konsep kebijakan yaitu kebijakan dibuat dengan tujuan tertentu di masyarakat dan kebijakan diciptakan untuk mengatasi permasalahan publik/masyarakat dengan tujuan dapat mencapai kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat pemerintah. Maka pemerintah dengan sigap memperhatikan keselamatan masyarakatnya dengan membuat peraturan/kebijakan vaksinasi Covid 19.
Salah satu faktor yang menghambat pengimplementasian vaksinasi Covid-19 yaitu keraguan masyarakat terhadap efektivitas vaksin. Namun, ketika pemerintah berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, maka pengimplementasian vaksinasi Covid-19 mulai terlaksana dengan baik sehingga pengimplementasian kebijakan vaksinasi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat.

 Berdasarkan permasalahan di atas, maka penting untuk mengetahui kebijakan vaksinasi Covid 19 apakah berfungsi secara efektif sebagaimana tujuannya yaitu dalam rangka memutus rantai penularan COVID-19 serta bagaimana penerapan dan metode yang dilakukan Pemerintah dalam mengoptimalisisikan pelaksanaan vaksinasi Covid 19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun