Perfilman indonesia saat ini, sedikit demi sedikit mulai melunturkan budaya atau kebiasaan yang sebenarnya. Dengan berbagai kemajuan teknologi maupun informasi yang telah ada, perfilman Indonesia mulai meningkat sedikit demi sedikit.Â
Film yang ditayangkan menggabungkan berbagai aspek untuk menghasilkan sebuah karya yang dapat dinikmati seseorang memang bukan hal mudah. Justru, perfilman Indonesia saat ini tidak begitu memperhatikan aspek yang menjadi kebiasaan di negara ini.Â
Film juga harus mendapatkan perijinan khusus dari pemerintah yang bersangkutan. Inilah pentingnya sebelum perfilman Indonesia saat ini ditayangkan. Apakah yang ditayangkan di Indonesia mengenai perfilman telah betul. Hanya masyarakat yang dapat menilainya.
Film merupakan karya seni yang mencakup seni budaya dan terwujud berdasarkan kaidah yang disebut fenomena kebudayaan. Suatu perfilman memiliki kepribadian, visi, misi dan mutu untuk menentukan kelayakan dari karya tersebut. Beberapa masyarakat mengtakan film dimanfaatkan sebagai media kreatif untuk mengembangkan ide-ide dalam sebuah karya
Menurut definisi film dan perfilman dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 film diartikan dalam karya seni budaya yang merupakan pranata komunikasi yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan mengggunakan suara atau tidak supaya dapat dipertunjukkan.Â
Dengan itu, film memilki makna merupakan hasil proses kreatif ide-ide seseorang yang dilakukan dalam menyatukan keindahan, perkembangan teknologi, sistem nilai, gagasan atau norma tindakan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Â
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dinyatakan bahwa film tidak memiliki bebas nilai karena memiliki beberapa gagasan dan pesan yang disampaikan sebagai karya seseorang dari banyak orang terstruktur dengan kompetensi, bekerja kolektif, mengikuti kemajuan teknologi serta sumber daya yang lain.Â
Film mempunyai fungsi yang ditetapkan dalam Bab 2 Asas, Tujuan,dan Fungsi Bagian Kesatu Asal Pasal 4 yaitu : pendidikan, hiburan, kebudayaan informasi, pendorong karya efektif, dan perekonomian dalam persaingan usaha sehat.
Sebuah perfilman sebelum ditayangkan wajib disensor dan mendapatkan surat tanda lulus lensor agar terhindar dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor.Â
Hal ini dilakukan, agar dapat diperbaiki dan diperiksa ulang kepada pemilik film agar tidak terjadi kesalahan. Sensor dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dialog yaitu melibatkan pelaku kegiatan, pelaku usaha, perwakilan diplomatik yang diakui pemerintah.
Perfilman di Indonesia memiliki tujuan yang terdapat pada Pasal 3 UUD NO 33 Tahun 2009 yaitu : 1. Terbina akhlak mulia, 2. Terwujudnya kecerdasan bangsa, 3. terpelihara persatuan dan kesatuan bangsa, 4. meningkatnya harkat dan martabat bangsa, 5. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa, 6. Dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, 7. Berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Tetapi, perfilman di Indonesia  sekarang lebih mengikuti budaya kebarat-baratan yang kurang mencerminkan budaya di Indonesia.
Tabel 1. Daftar Film Indonesia Yang Sesuai Dalam Tujuan Pasal 33 UUD 2009