Kejati NTT menetapkan Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021). Bupati ditetapkan bersama dengan 16 tersangka lainnya. Demikian pernyataan resmi Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda kepada awak media di Kejari Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan atas dugaan korupsi aset tanah Pemerintah Daerah (PEMDA) SELUAS 30 ha, senilai Rp 3 Triliun, yang berada di wilayah Keranga/Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah ditahan, bupati Dula diantar ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kupang.
Pada kesempatan itu, bupati Dula berpakaian kemeja panjang dan memegang handphone. Tanpa menjawab pertanyaan dari awak media. Informasi yang beredar, pemeriksaan bupati 2 periode ini guna menambah keterangan saksi.
Sebagaimana pemberitaan media lokal maupun nasional, lahan Kerangan seluas 30 ha, yang adalah aset Pemda Mabar sudah dikapling-kapling, sudah beralih tangan ke beberapa orang petinggi dan group pengusaha besar.
Di tanah ini berdiri beberapa hotel berbintang dan resort, seperti: Ayana Hotel, Mohini Resort, Plataran Resort, dan Eden Beach.
Kepada pos-kupang.com, Senin (11/1/2021), Yosef Sampurna Nggarang,  Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat ( HIPMMABAR-Jakarta), mengatakan, yang membuat sengkarut persolan agraria di Labuan Bajo seperti virus, itu karena biaya beli tanah dan ongkos perkara yang dikeluarkan begitu besar baik uang, tenaga, pikiran dan waktu.
Yos, begitu sering ia dipanggil, mengharapkan semua pihak harus ikuti mengawal Kejati NTT agar tetap on the track, terbuka mengungkapkan kasus tersebut, agar Kejati NTT tidak terpengaruh intrik para mafia tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H