Mohon tunggu...
Aurelius Haseng
Aurelius Haseng Mohon Tunggu... Freelancer - AKU yang Aku tahu

Mencari sesuatu yang Ada sekaligus tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Tanah Karanga: Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka

14 Januari 2021   12:30 Diperbarui: 14 Januari 2021   12:41 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejati NTT menetapkan Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021). Bupati ditetapkan bersama dengan 16 tersangka lainnya. Demikian pernyataan resmi Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda kepada awak media di Kejari Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan atas dugaan korupsi aset tanah Pemerintah Daerah (PEMDA) SELUAS 30 ha, senilai Rp 3 Triliun, yang berada di wilayah Keranga/Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Setelah ditahan, bupati Dula diantar ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kupang.

Pada kesempatan itu, bupati Dula berpakaian kemeja panjang dan memegang handphone. Tanpa menjawab pertanyaan dari awak media. Informasi yang beredar, pemeriksaan bupati 2 periode ini guna menambah keterangan saksi.

Sebagaimana pemberitaan media lokal maupun nasional, lahan Kerangan seluas 30 ha, yang adalah aset Pemda Mabar sudah dikapling-kapling, sudah beralih tangan ke beberapa orang petinggi dan group pengusaha besar.

Di tanah ini berdiri beberapa hotel berbintang dan resort, seperti: Ayana Hotel, Mohini Resort, Plataran Resort, dan Eden Beach.

Kepada pos-kupang.com, Senin (11/1/2021), Yosef Sampurna Nggarang,  Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat ( HIPMMABAR-Jakarta), mengatakan, yang membuat sengkarut persolan agraria di Labuan Bajo seperti virus, itu karena biaya beli tanah dan ongkos perkara yang dikeluarkan begitu besar baik uang, tenaga, pikiran dan waktu.

Yos, begitu sering ia dipanggil, mengharapkan semua pihak harus ikuti mengawal Kejati NTT agar tetap on the track, terbuka mengungkapkan kasus tersebut, agar Kejati NTT tidak terpengaruh intrik para mafia tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun