Mohon tunggu...
Augystasya Eka Putri Yanfita
Augystasya Eka Putri Yanfita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen, Universitas Tidar

NPM: 2010103054 Manajemen-Universitas Tidar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Pemerintah Dalam Masa Pandemi Covid-19

6 Juni 2021   23:45 Diperbarui: 6 Juni 2021   23:47 2496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum, Hak Warga Negara merupakan hak yang diterima oleh setiap manusia yang berada pada suatu negara tertentu dan dibatasi dengan adanya aturan yang berlaku. Sedangkan Kewajiban Warga Negara merupakan segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan oleh warga negara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pernahkah kalian bertanya, apakah ada hak maupun kewajiban warga negara yang harus diterima dan dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19 ini?

Jika dalam benak kalian pernah terbesit pertanyaan seperti itu, maka dapat kalian ketahui jawaban dari pertanyaan kalian dalam artikel ini.

Hak Warga Negara dalam Pandemi Covid-19:

1. Hak memperoleh kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

2. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.

3. Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam peyelenggaraan karantina kesehatan.

4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh Pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait.

5. Bagi setiap orang yang datang dari negara maupun wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi penapisan, Kartu Kewaspadaan Kesehatan, Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, pengambilan spesimen/sampel, rujukan, dan isolasi.

6. Hak mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah.

7. Hak mendapatkan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun