DILEMA Tugas Fungsi dan Profesional Layanan
Oleh : August Munar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.
Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu setara dengan Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
b) Jabatan Tinggi Madya setara dengan Pejabat Eslon Ia dan Ib
c) Jabatan Tinggi Pratama Setara dengan Pejabat Eslon IIa dan IIb
2.Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.(Eslon III)
b. Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. (Eslon IV)
c. Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (Fungsional Umum)
3.Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.
Jabatan fungsional keahlian :
ahli pertama;
ahli muda;
ahli madya, dan
ahli utama.
Jabatan fungsional keterampilan :
pemula;
terampil;
mahir; dan
penyelia.
Jenjang karir PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini diminati banyak orang. Pasalnya, jenjang karir itulah yang menentukan gaji dan tunjangan yang diperoleh seorang PNS.
Saat ini, salah satu isu utama yang ada dalam birokrasi pemerintahan adalah adanya wacana perencanaan penyederhanaan birokrasi dan pengalihan status jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Sebagai persiapan artikel ini akan membahas dan melampirkan profil jabatan fungsional PNS, dengan terlebih dahulu kita fahami apa itu jabatan fungsional.
Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian berisikan tentang berbagai informasi terkait dengan jabatan-jabatan fungsional yang ada. Informasi tersebut terdiri dari:
- Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar jabatan fungsional tersebut;
- Ringkasan tugas jabatan, rumpun jabatan dan ruang lingkup;
- Penetapan Penilaian Angka Kredit (PAK) dan Tim Penilai PAK;
- Jenjang Jabatan;
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
- Syarat Pengangkatan Pertama;
- Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain; dan
- Syarat Perpindahan Kategori.
Dalam Melayani masyarakat, Aparatur Sipil Negara melakukan sosialisasi langsung core values BerAKHLAK melalui berbagai acara. Harapannya, core values dan employer branding ASN yang baru ini bisa langsung dijalankan oleh ASN..
Tapi, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan core values ASN BerAKHLAK? Dan apa yang menjadi hal penting dalam employer branding 'Bangga Melayani Bangsa'?
BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core Values ASN ini adalah inti dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara, #banggamelayanibangsa adalah pemutakhiran dari employer branding ASN sebelumnya, yaitu melayani dengan sepenuh hati.
Core values ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo, "ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama."
BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.
Bersamaan dengan peluncuran core values ASN BerAKHLAK, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, juga mencetuskan employer branding #BanggaMelayaniBangsa di dalam sanubari para ASN di Indonesia.
Branding ini menunjukkan bahwa ASN adalah profesi yang bangga dalam melayani bangsa. Profesi ASN patut dibanggakan karena ASN diberi pengakuan dan penghargaan yang adil, diberi kesempatan meningkatkan kompetensi seluas-luasnya, dan diberi kesempatan terbuka untuk berkarier.
Dengan kebanggaan tersebut, diharapkan ASN juga harus mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi terhadap dirinya, dengan terus meningkatkan kinerja secara terus menerus, selalu belajar untuk meningkatkan kapasitas, dan menyesuaikan perilaku dengan core values
SImpulan
Semua ini dibuat untuk membuat profesionalisme ASN (PNS) sebagai pelayan lebih meningkat kualitasnya dan mindset percaya diri masing pegawai lebih kuat sehingga nilai Core Values berjalan secara otomatis sehingga tidak adalagi dilema.
sumbe bacaan:
https://id.wikipedia.org/wiki/Jabatan_Fungsional_Aparatur_Sipil_Negara#Jenjang_jabatan_fungsional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H