Perpajakan adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada negara sesuai dengan undang-undang, bersifat wajib dan tidak dikompensasikan secara langsung, digunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat. Perpajakan merupakan salah satu sumber pembangunan negara dalam berbagai bidang.Â
Menurut Pasal 23(1) UUD 1945, perpajakan adalah wajib. Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembiayaan nasional dan pembangunan nasional. Masih banyak masyarakat Indonesia yang awam mengenai jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan.
Maka dari itu, perlu adanya peran konsultan pajak untuk membantu tiap masyarakat untuk mengatasi masalah ini demi menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun sebelum itu, mari kita kenali dahulu apa itu wajib pajak?
Wajib Pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Setiap warga negara yang wajib membayar pajak biasanya disebut wajib pajak. Hak setiap wajib pajak adalah hak untuk membayar lebih banyak pajak, hak untuk merahasiakan identitasnya, hak untuk membayar dengan mencicil atau untuk menunda pembayaran, dan bahkan hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan dengan alasan tertentu.Â
Sementara itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), membayar atau memotong pajak, melaporkan persoalan perpajakan, dan bekerja sama dalam pemeriksaan pajak.
Wajib pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan. Wajib Pajak orang pribadi adalah dimana setiap orang yang memiliki penghasilan dari perusahaan dan bekerja dalam jangka panjang atau gratis.Â
Sedangkan wajib pajak badan adalah badan yang merupakan wajib pajak, pemungut pajak, ataupun pemungut pajak yang wajib membayar untuk pajak. Biasanya wajib pajak badan dapat dibedakan menjadi bentuk usaha tetap, kontraktor, dan mekanis yang meliputi badan usaha milik pemerintah dan badan usaha milik swasta.
Dengan hal tersebut, tentunya setiap wajib pajak membutuhkan konsultan pajak untuk membantu mereka dalam pemenuhan pembayaran pajak. Konsultan pajak ialah profesi yang memberikan petuah perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya bersumber pada peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.Â
Tidak hanya itu, konsultan pajak juga termasuk kedalam bagian dari pemerintah yang akan membantu wajib pajak dalam urusan perpajakannya sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.Â
Setiap Konsultan Pajak harus memiliki sifat yang independen, integritas, dan profesional dalam menjalankan pekerjaan atau usahanya. Hal ini telah tertuang pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Peraturan Penasehat Pajak dan Komisioner Pajak 13/PJ/2015.