Sertifikat konsultan pajak dalam hal ini ialah tanda kelulusan yang menunjukkan tingkat kompetensi seseorang dalam memberikan pelayanan di bidang perpajakan.Â
Sertifikat ini dapat diperoleh apabila seseorang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Ujian ini dapat diikuti oleh orang pribadi yang telah mendaftar secara bertahap kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Ujian Sertifikat Konsultan Pajak dapat diikuti oleh siapa saja dari lulusan D3 Pajak dan S1dari jurusan apapun.
Melihat bagaimana wajib pajak dan peran konsultan pajak dalam kepatuhan pajak, bagaimanakah status perpajakan di negara kita saat ini? Keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia sebagian besar bergantung dari perolehan pajak. Pembangunan bersifat berkelanjutan, begitu juga dengan pajak. Namun, bagaimana kondisi pajak saat ini? Apakah stabil, meningkat, atau justru menurun?
Jika kita lihat saat ini, Indonesia berada pada masa dimana sedang mengalami pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia ini sudah berlangsung hampir 2 tahun. Pandemi ini disebabkan karena penyebaran penyakit virus Covid-19 yang bermula dari kota Wuhan, China. Karena pandemi ini, Indonesia seperti diputarbalikkan semua keadaannya baik dari sudut pemerintah bahkan masyarakatnya.
Pandemi ini tentunya mengakibatkan dampak yang kurang baik pada segala sektor, terutama pada sektor keuangan/fiskal itu sendiri. Dapat kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini telah melanda Indonesia sejak tahun 2020.Â
Kemudian hal ini menjadi berpengaruh pada penerimaan pajak yang mengalami penurunan yang sangat signifikan. Pertumbuhan pajak turun hingga mencapai 12% yaitu tercatat sebesar Rp531,8 triliun. Hal ini berbanding terbalik dengan penerimaan pajak di tahun 2019 yang dapat mencapai Rp1.332,1 triliun.
Namun, akhirnya pada tahun 2021 kondisi penerimaan pajak di Indonesia membaik dan mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, tepatnya pada akhir bulan Juni penerimaan pajak di Indonesia sudah mencapai angka RP557,8 triliun.Â
Sehingga terlihat bahwa pajak mengalami pertumbuhan sebesar 4,9%. Pertumbuhan penerimaan pajak ini dibantu oleh dimulainya kembali kegiatan di sektor ekonomi. Serta turut dibantu oleh peningkatan harga komoditas yang dapat merangsang aktivitas produksi, konsumsi, bahkan kegiatan komersial di tingkat internasional.
Melihat keadaan Indonesia saat ini, telah terjadi perubahan peraturan tentang perpajakan, dengan adanya perubahan peraturan tersebut, konsultan pajak akan turut serta untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh konsultan pajak adalah :
1. membantu dalam penetapan dan perhitungan pajak yang harus dibayar;