Selepas melihat peran serta kewajiban para konsultan pajak dalam sistem perpajakan, muncul pertanyaan berapakah jumlah rasio profesi konsultan pajak yang ada di negara kita?Â
Demi memastikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak, rasio yang sempurna adalah satu konsultan pajak dapat menjangkau 5.000 wajib pajak.Â
Sedangkan pada realitanya saat ini, rasio konsultan pajak Indonesia kurang lebih mencapai 75.000 penduduk untuk setiap satu konsultan pajak (Peni Hirjanto, 2020). Dengan angka ini, jumlah konsultan pajak di Indonesia berada pada angka yang ideal dibandingkan dengan negara lainnya.
Melihat hal-hal diatas, tentunya untuk menjadi konsultan pajak bukanlah orang yang sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan pajak, yaitu :
1. berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia;
2. tidak terikat oleh pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
3. memiliki kelakuan yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang seperti kepolisian;
4. memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP);
5. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
6. memiliki sertifikat konsultan pajak; dan
7. memiliki izin praktek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).