Mohon tunggu...
Augrey Claudia Sean
Augrey Claudia Sean Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Akuntansi 2021 FEB UPN Veteran Jakarta

Accounting Student 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Kenali Profesi Konsultan Pajak di Indonesia!

12 Oktober 2021   23:55 Diperbarui: 13 Oktober 2021   00:16 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsultan pajak memainkan peran ganda pada sistem perpajakan. Pertama, menjadi agen kepatuhan pajak. Artinya, konsultan pajak menjadi wakil dari pemerintah dalam mewujudkan suatu kepatuhan pajak. 

Kedua, menjadi agen prinsipal atau wajib pajak. Kemudian, ketika pemerintah mengizinkan konsultan pajak menjadi mitra untuk membantu meningkatkan kualitas dan kepatuhan pajak, konsultan akan memainkan peran penting yaitu meningkatkan kualitas dan kepatuhan pajak. 

Lalu berkaitan dengan diberlakukan self assessment dalam perhitungan pembayaran pajak saat ini, konsultan pajak berperan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sehingga para wajib pajak tidak bingung atau keliru ketika hendak membayar pajaknya. 

Sebab self assessment ini sendiri ialah sistem pemungutan pajak yang hendak mendikte penentuan besarnya pajak yang pantas dibayar oleh wajib pajak secara mandiri. Misalnya melakukan perhitungan sekaligus membayar serta melaporkan kewajiban pajaknya.

Selain peran, pada sistem perpajakan atau pada pelaksanakan pekerjaannya, para konsultan pajak mempunyai kewajibannya tersendiri. Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dapat kita ketahui kewajiban bagi konsultan pajak, yaitu :

1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;

3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;

4. wajib mengikuti penataran / pendidikan penyegaran perpajakan sekurangkurangnya sekali dalam setahun;

5. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan

6. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun