Aufi Desfasabrina Khusnadila, nim 202111013. Saya merupakan mahasiswa semester 5 program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Alasan Saya menulis blog ini ialah untuk memenuhi tugas ujian semester akhir pada mata kuliah sosiologi hukum dengan dosen pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.Â
Bagaimana korelasi atau hubungan antara masyarakat dengan hukum melalui sudut pandang studi sosiologi hukum? jadi, bisa disimpulkan jika masyarakat saling berkaitan erat dengan hukum. Beberapa analisis yang saya temui selama saya belajar sosiologi hukum dapat pemirsa lihat di bawah ini, selamat membaca :)
Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat
Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh peran manusia yang melihat dari sudut pandang hukum progresif. Dari pandangan sosiologi hukum yang kemudian antropologi hukum dapat membuka pengetahuan kita terhadap peran manusia sebagai makhluk sosial dalam berhukum. Peran manusia dalam hukum tidak bisa untuk diabaikan. Karena hadirnya dan terus adanya manusia, pasti akan selalu ada hukum.
Kumpulan manusia yang hidup bersama membentuk masyarakat pasti memiliki pedoman atau aturan hidup untuk mencapai kehidupan yang tentram dan teratur, aturan yang hidup dalam masyarakat itu disebut hukum. Hukum dapat berasal dari kesepakatan masyarakat atau berasal dari kebiasaaan masyarakat yang dilakukan berulang-ulang. Namun, dalam suatu kumpulan orang tersebut pasti akan selalu ada orang yang dapat menerima atau menolak suatu aturan yang berlaku.
Efektivitas hukum menurut saya selaku penulis ialah bagaimana hukum itu bekerja secara efektif dan berfungsi selayaknya hukum dalam masyarakat. Untuk berlakunya efektivitas hukum diperlukan faktor pengawasan dari pemerintah untuk menegakkan kaidah-kaidah hukum yang sah. Sanksi juga perlu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat untuk membentuk suatu ketaatan, maka dengan keadaan tersebut dapat menunjukkan tanda-tanda bahwa hukum tersebut sudah efektif.
Adapun syarat-syarat hukum agar menjadi efektif seperti di bawah ini:
- Undang-undang harus dirancang dengan baik, mudah dipahami, dan jelas kaidahnya;
- Sanksi harus sesuai dengan dengan tujuan hukum;
- Sanksi dilarang memberatkan, harus sebanding dengan pelanggarannya;
- Hukum yang dibuat harus mengandung larangan yang selaras dengan kehidupan.
Bagaimana contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Apa yang dimaksud dengan pendekatan sosiologis?
Pendekatan sosiologis merupakan pendekatan atau suatu metode yang pembahasannya atas suatu objek yang didasarkan pada masyarakat yang ada di pembahasan tersebut. Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer, ilmu ini digunakan sebagai salah satu metode dalam rangka memahami dan mengkaji agama Islam secara Syariah.
Sosiologi hukum pada dasarnya adalah menyelidiki fenomena hukum dengan menggunakan metode dan teori yang ditawarkan oleh ilmu sosial. Penggunaan metode ilmu sosial melibatkan pada dua elemen utama: 1) pengakuan bahwa semua perspektif dan pengamatan yang, dengan kebutuhan yang sepihak dan tidak lengkap, seperti pengamatan berada di luar objek, tetapi juga, 2) yang melibatkan upaya serius untuk mengatasi perspektif yang lengkap melalui pengumpulan, analisis dan intepretasi masalah empirik. Dalam konteks ini, hukum bisa dimaknai sebagai gejala sosial yang tumbuh kembang dalam masyarakat. Dengan demikian metode penelitian hukumnnya yang relevan menggunakan metode penelitian sosiologi hukum.