Mohon tunggu...
Aklisa nova baru
Aklisa nova baru Mohon Tunggu... Apoteker - mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Optimalisasi Peran Orang Tua sebagai Langkah Pencegahan Sifat Korup Sejak Dini

2 November 2019   07:58 Diperbarui: 2 November 2019   08:01 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu negara, tentu mendambakan perilaku masyarakat yang teratur dan tidak menyeleweng dari aturan yang ada. Lebih-lebih adalah pejabat publik, yang diharap bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, tidak semua bisa ideal. Masih ada perilaku buruk yang dilakukan oleh pejabat publik dalam hal yang berkaitan dengan keuangan negara, ya Korupsi. Korupsi masih sering terjadi di Indonesia, kendati regulasi diperketat. Namun, mereka tetap nyaman dengan penggelontoran uang negara kepada kantong-kantong mereka.

Menurut KBBI, pengertian korupsi adalah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dan korupsi juga bisa diartikan sebagai tindakan tidak bertanggung jawab atas amanah yang diberikan orang lain untuk pribadi seseorang. Jadi, sudah sangat jelas bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh stakeholder kita.

Tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia ini bukan hanya oleh aparat pemerintahan yang menggunakan uang negara. Akan tetapi, jika kita luaskan arti korupsi kepada khalayak umum, maka masih banyak masyarakat khususnya kalangan pelajar yang melakukan tindak korupsi. Korupsi yang bagaimana? misalnya korupsi dikalangan anak-anak adalah korupsi uang orang tua. Contohya, murid diwajibkan membayar uang spp seharga 400.000 per bulan. Akan tetapi murid ini meminta uang 500.000 karena alasan untuk membayar kepentingan-kepentingan sekolah lainnya,padahal tidak ada kepentingan dari sekolah. Nah dari itu, anak mempunyai peluang untuk mendapatkan uang lebih dari jatah yang diberikan oleh orang tua. Mereka menggunakan cara-cara licik yang bisa membuat orang tua itu percaya dan bisa memberikan apa yang mereka minta.

Faktor korupsi :

            Faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan tersebut :

Faktor Eksternal (luar)

  1. Faktor teman sekitar
  2. Faktor lingkungan sekitar

Faktor Internal (dalam)

  1. Sifat tamak
  2. Sifat foya-foya

Nah, faktor-faktor itulah yang mendorong anak untuk melakukan tindak korupsi uang orang tua. Diluar faktor-faktor tersebut KPK sudah melaksanakan tugas-tugasnya untuk menghilangkan sifat korupsi pada diri koruptor. Oleh karena itu, saya ingin memberikan solusi mengenai upaya-upaya untuk menghilangkan sifat itu.

Dari beberapa faktor tersebut, penulis memiliki solosi atau upaya untuk mencegah sifat korup,  yaitu dengan cara pencegahan korupsi sejak dini, melalui peran orang tua. Rasa ketakutan melakukan korupsi harus ditanamkan sejak dini. Para orang tua harus  memberikan arahan kepada anak-anak nya tentang hukuman dan dosa  jika melakukan korupsi. Dalam kaitannya dengan Norma Agama, kontrol internal dalam diri pribadi sangat diperlukan agar seseorang tidak melakukan hal-hal yang buruk dalam kehidupan bermasyarakat.

Kontrol internal yaitu kontrol dari dalam diri sendiri. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kontrol internal seperti beribadah menurut agama masing-masing, menambah pemahaman terhadap korupsi, mengetahui dampak dari perbuatan korupsi, resiko yang harus dihadapi jika melakukan korupsi dan bahaya korupsi bagi diri kita, keluarga kita dan masyarakat luas. Jadi,orang tua berperan aktif dalam sukseskan pencegahan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun