Keinginan Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri ini meresahkan mayarakat khususnya mahasiswa. Aksi demo kemarin tepatnya tanggal 25-09-2019 yang di lakukan oleh mahasiswa di berbagai kota di Indonesia, diantaranya daerah: jember,malang,surabaya dan kota-kota lainnya. Mereka ramaikan gedung DPR dengan tekat untuk bisa menggagalkan perubahan pasal-pasal RUU KUHP di Indonesia. Mereka berharap suara mereka dapat terdengar oleh pihak yang berwenang (DPR). Pasal-pasal kontroversional yang terdapat di dalam RUU KUHP,diantaranya tentang :
1.Kebebasan Pers dan Berpendapat
Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.
2. Korupsi
Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.
3. Penistaan Agama
Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik.
Dengan masalah ini DPR memiliki beban yang berat untuk meredakan konflik ini. Kinerja DPR sebelumnya paling buruk setelah reformasi, mengingatkan DPR tidak mengulangi kesalahan yang sama yaitu terlalu memasang target dalam membahas rancangan UU. RUU KUHP saat ini sangat menyimpang dengan kebijakan hukum di indonesia sehingga muncul argumen-argumen yang menentang.Â
Salah satunya mengenai, Kebebasan dalam berpendapat dimiliki oleh semua orang, jadi jika RUU KUHP ini menghukum orang yang berpendapat atau memprotes presiden, itu sama halnya mengekang warga negara khususnya kaum pelajar untuk menyalurkan pendapatnya. Tidak semua pendapat itu bisa dianggap menyerang kehormatan ataupun sebagai pengkritisan terhadap presiden.Â
Jadikan pendapat warga negara sebagai cerminan dimana letak kesalahan presiden dalam menjalankan sistem pemerintahan. Apalagi negara indonesia ini adalah ngara demokrasi, jadi harus melibatkan suara rakyat dan masa depan rakyat dalam mengubah dan menetapkan undang-undang. Agar sistem pemerintahan di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan dapat dipatuhi bersama.Â
Bambang Soesatyo mengatakan : "kalau tuntutan undang-undang sudah kita penuhi dan kita tunda, jadi sekali lagi kepada adek-adek mahasiswa mari kita bangun negara ini dengan baik dan kita memahami apa yang di tuntut dan menjadi tuntutan dari adek-adek mahasiswa, kami terbuka dan sebagian sudah kami revisi hanya tinggal beberapa undang-undang saja."Â
Mahasiswa menyampaikan argumennya melalui aksi demonstrasi itu, mereka menegaskan aksinya bahwa, "aksi demo ini tidak di tunggangi politik, ini semua merupakan bentuk keresahan masyarakat indonesia dan khususnya mahasiswa itu sendiri." Ujar salah satu ketua bem di universitas jakarta.Â
Dalam proses perubahan kebijakan ini tidak hanya untuk mengganti KUHP lama akan tetapi harus memikirkan bagaimana ke depannya. Agar tidak terjadi kesalah pahaman antara pemerintah dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H