APLIKASI KAIDAH FIQHIYAH AL YAQINU LA YUZALU BI SYAK DALAM FATWA DSN MUIÂ
a). PendahuluanÂ
 Kaidah fiqhiyah adalah prinsip-prinsip atau aturan umum yang digunakan untuk menafsirkan hukum syariat Islam dari sumber-sumbernya seperti Al-Quran, hadis, ijma' (kesepakatan para ulama), dan qiyas (analogi). Kemudian, Anda dapat menggambarkan peran kaidah fiqhiyah dalam memahami hukum-hukum Islam secara lebih komprehensif dan memberikan contoh bagaimana kaidah-kaidah tersebut digunakan dalam menetapkan hukum-hukum spesifik dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
b). Penjelasan tentang kaidahÂ
Kaidah ini Memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam, baik yang berhubungan dengan fiqh maupun lainnya, bahkan sebagian ulama' menyatakan bahwa kaedah ini mencakup tiga perempat masalah fiqh atau mungkin malah lebih. Imam nawawi berkata "Kaedah ini adalah adalah sebuah kaedah pokok yang mencakup semua permasalahan,dan tidak keluar darinya kecuali beberapa masalah saja." .Bahwa banyak dari permasalahan-permasalahan yang memakai kaidah ini sebagai solusi daari masalahnya.
 Al-Yaqin menurut kebahasaan berarti peng dan tidak ada keraguan didalamnya, sedangkan Asy-Syakk bisa diartikan sesuatuyang membingungkan. Menurut Imam Abu Al-Baqa' Al-Yaqin adalah "pengetahuan yang besifat tetap dan pasti dan dibenarkan oleh hati dengan menyebutkan sebab-sebab tertentu dan tidak menerima sesuatu yang tidak bersifat pasti".
C). Penerapan dalam fatwaÂ
Jual beli mas secara tidak tunaiÂ
 "Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Kaidah fiqih ini di gunakan oleh Fatwa DSN MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai dan kaidah fiqih ini termasuk dalam furu' dari kaidah Al yaqinu la yuzalu bisyak.Â
 Fatwa DSN MUI tentang Jual beli secara tidak tunai menetapkan bahwa hukum dari jual beli secara tidak tunai ini, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hokum nya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi. Baik batasan dan ketentuan jual belie mas secara tidak tunai adalah sebagai berikut ;
1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanja-ngan waktu setelah jatuh tempo.