Mohon tunggu...
aufa amali
aufa amali Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Hukum

Seorang yang hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Covid 19 Kembali Melunjak Di Tengah Pemilu 2024, Akankah Pemerintah Menerapkan Kebijakan Yang Sama?

18 Desember 2023   00:01 Diperbarui: 18 Desember 2023   00:30 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhir akhir ini, Periode bulan Oktober sampai desember, kasus Covid 19 mengalami peningkatan di beberapa daerah di indonesia, seperti di bandung banten dan Jakarta yang peningkatannya naik hingga 2 kali lipat setiap harinya, peningkatan ini disebabkan mobilisasi masyarakat yang beraktifitas yang begitu padat, tidak menggunakan masker karena tidak ada himbauan yang ketat dari pemerintah.

Peningkatan kasus ini juga disebabkan dengan didominasi virus covid 19 varian baru yaitu varian subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan. Dan kementrian Kesehatan memprediksi puncak kasus covid 19 varian baru ini akan terjadi pada periode bulan febuari dan maret apalagi tahun ini sedang berlangsungnya masa kampanye pemilu bagi masing masing paslon dari partai politik, sehimgga akan banyak terjadi perkumpulan manusia yang menyebabkan menyebarnya kasus covid 19 dengan cepat.

Sebelumnya Indonesia mengalami masa yang kelam selama dua setengah tahun lebih dilemma dengan kasus covid 19 yang menyebabkan ketatanan, pemerintah,ekonomi negara Indonesia lumpuh sejak 14 febuari  2020. Permulaaan awal yang terjadi di Indonesia mengakibatkan perubahan dalam penerapan hukum khususnya hukum tata negara dimana adanya keadaan darurat memiliki dua komponen yaitu kerangka hukum yang terdiri dari undang-undang dasar dan basis legislatif untuk keadaan darurat serta kerangka kerja operasional yang melibatkan organisasi struktur dan rencana strategis untuk berurusan dengan keadaan darurat. Kedaruratan yang terjadi di Indonesia menimbulkan berbagai konflik hukum yaitu tumpang tindih dalam keterbukaan informasi publik, persediaan alat medis, kerugian keuangan negara, tertundanya kegiatan yang mendatangkan devisa negara hingga adanya pembatasan untuk berkegiatan.

Pada saat itu kasus covid 19 di kenali dengan kasus pandemi yang belum dikenali atau terjadi pada masa sebelumnya sehingga negara hanya mengacu pada undang undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4-1984) bahwa upaya penanggulangan wabah yaitu penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya. Upaya penanggulangan ini apabila dikaji melalui hukum tata negara darurat maka menimbulkan perbedaan hak negara yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan entitas negara yang bersifat penguasan. Dalam penelitian ini menawarkan kebaruan yaitu status kedaruratan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia secara tepat.

Pada kasus covid kemarin pemerintah mengeluarkan kebiajakn darurat untuk menanggulangi kasus covid demi menjaga negara tetap stabil dengan mengesahkan beberapa kebijakan :
(a)Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 (Maklumat) tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) pada 19 Maret 2020.

(b)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Pena  nganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COViD- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1-2020) Pada 31 Maret 2020

(c)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PP 21-2020) pada 31 Maret 2020.

(d)Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Permenkes 9-2020) pada 3 April 2020.
Pada kasus sekarang pemerintah akan menganallisis terlebih dahulu terkait perkembangan kasus covid varian terbaru ini. apabila perkembangan sangat cepat dan menyebabkan kelumpuhan di segala sektor pemerintahan dan ekonomi, pemerintah akan mengesahkan Kembali kebijakan ini Kembali dengan menyesuaikan keadaan tertentu terutama tahun sekarang merupakan tahun pemilu 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun