Mohon tunggu...
Aufaa Akhmad
Aufaa Akhmad Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Terimakasih atas kunjungan nya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tantangan Elektabilitas Partai Golkar: Mengatasi Kegelisahan Melalui Munaslub

2 Agustus 2023   23:58 Diperbarui: 3 Agustus 2023   00:03 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Golkar Maluku, Ridwan Rahman Marasabessy, mengungkapkan bahwa kegelisahan di akar rumput Partai Golkar telah menjadi alasan untuk mendesak penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub). 

Kegelisahan ini telah lama muncul, namun tidak banyak yang berani mengutarakan di tingkat akar rumput.

Salah satu contoh kegelisahan yang disampaikan oleh Ridwan adalah belum dilantiknya sejumlah pengurus baik pada tingkat 1 maupun 2. 

Hal ini menyebabkan ketidakpastian mengenai jadwal pelantikan dan membuat mesin partai tidak berjalan optimal, terutama menghadapi pilkada di tahun depan.

Ridwan juga menyampaikan kekhawatiran terkait sosialisasi partai dan calon legislatif (caleg) Partai Golkar. 

Hingga saat ini, nomor urut caleg belum diumumkan, menyebabkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi para caleg. 

Hal ini juga berdampak pada menurunnya elektabilitas Partai Golkar menurut berbagai survei.

Sumber: detiknews.com

Ridwan menyoroti bahwa kehilangan capres atau cawapres internal dan belum adanya pengurus daerah yang definitif juga berkontribusi pada penurunan elektabilitas partai. 

Survei menunjukkan elektabilitas Partai Golkar berada di posisi ketiga atau lebih rendah dari partai lain, seperti PDI-P dan Gerindra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun