Dalam era teknologi informasi yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi hal yang tak terelakkan.Â
Harapan penulis adalah agar isu ini diperhatikan dengan serius oleh seluruh pihak terutama oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan partai politik.
Harapan pada KPU
KPU harus menjadi garda terdepan dalam melindungi data pribadi para pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pertama-tama, KPU harus memastikan bahwa sistem dan infrastruktur yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola data pribadi pemilih memiliki standar keamanan yang tinggi.Â
Hal ini termasuk adopsi teknologi enkripsi yang kuat dan perlindungan dari serangan siber.
Kedua, KPU harus secara transparan menyampaikan kepada publik bagaimana data pribadi pemilih akan digunakan dan dijamin tidak akan disalahgunakan atau digunakan untuk tujuan selain pemilu.
Peraturan dan kebijakan yang jelas harus dibuat untuk memastikan data tersebut hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang dan untuk kepentingan yang sah.
Ketiga, KPU harus melibatkan para ahli di bidang keamanan siber untuk mengaudit dan menguji keamanan sistem secara berkala.Â
Upaya pencegahan dan pemantauan yang intensif harus dilakukan guna mengantisipasi potensi ancaman keamanan yang mungkin muncul.