Semarang (10/2) - Dalam suatu upaya pelaksanaan pembangunan atau konstruksi, tentu ada pihak pihak yang terlibat di dalamnya mulai dari owner, perencana hingga pelaksana. Pelaksana yang disebutkan disini bisa terdiri dari mandor, hingga pekerja konstruksi.
Dalam melaksanakan suatu konstruksi, keselamatan kerja kadang masih dianggap sepele oleh para pekerja. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi maupun pencerdasan tentang K3 ke pekerja konstruksi.Â
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kepanjangan dari K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.Â
Sosialisasi tentang K3 yang dilakukan adalah dengan cara mendatangi suatu proyek konstruksi, kemudian menjelaskan hal hal penting dalam keselamatan kerja yang dirangkum dalam sebuah poster yang mengangkat slogan "Mulai dengan Semangat, Pulang dengan Selamat".
1. Gunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Umumnya pada proyek proyek menengah ke atas, penggunaan APD merupakan hal yang wajib digunakan dan tidak boleh dilanggar, apabila hal tersebut dilanggar maka akan ada diberlakukan sanksi. Namun pada proyek-proyek kecil seperti pembangunan rumah di desa maupun di daerah terpencil, pekerja bangunan kerap kali menyepelekan hal tersebut.
APD di bidang konstruksi sendiri terdiri dari beberapa perlengkapan, yakni :
- Safety Boots (Sepatu Proyek)
- Safety Vest (Rompi Proyek)
- Safety Helmet (Helm Proyek)
- Safety Harness (Sabuk dan tali Keselamatan)
- Sarung Tangan
- Masker
2. Menerapkan Prinsip 5M
Selain menggunakan APD, di era new normal ini para pekerja harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang dirangkum dalam 5M, yakni :
- Memakai Masker
- Mencuci Tangan
- Menjaga Jarak
- Membatasi Mobilitas
- Menghindari Kerumunan