https://mediaindonesia.com/megapolitan/184273/727-persen-sumber-pencemaran-sungai-dari-limbah-permukiman (diakses pada 1 Juni, pukul 19.00 WIB)
https://megapolitan.antaranews.com/berita/36747/ini-biasanya-alasan-perusahaan-buang-limbah-ke-citarum (diakses pada 1 Juni, pukul 18.00 WIB)
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/porsc1383/82-persen-sungai-di-indonesia-tercemar-dan-kritis (diakses pada 31 Mei, pukul 20.30 WIB)
https://www.mongabay.co.id/2016/03/30/mengapa-indonesia-masuk-salah-satu-daftar-pembuang-sampah-plastik-terbanyak-ke-laut/ Â (diakses pada 2 Juni, pukul 20.50 WIB)
https://www.mongabay.co.id/2021/02/21/sungai-masih-jadi-tempat-buang-sampah-plastik-belajar-dari-pengelolaan-di-australia/ (diakses pada 2 Juni, pukul 21.20 WIB)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
Ristian, P. N. (2019). Pencemaran Sungai Citarum Akibat Limbah Hasil Pengolahan Emas Yang Dilakukan Oleh Pt. Mt Group Dihubungkan Dengan Asas Ekoregion Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Unpas).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H