Mohon tunggu...
AUDRI APRILIA PWK UNEJ
AUDRI APRILIA PWK UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerja Sama Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Pemerintah dan Pihak Swasta

9 April 2023   22:16 Diperbarui: 9 April 2023   22:54 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public Private Partnership (PPP) merupakan sebuah kemitraan antara sektor publik dan swasta dalam membangun atau mengelola suatu proyek, program atau layanan publik. PPP melibatkan kerjasama dari kedua belah pihak dalam berbagai bentuk seperti investasi, manajemen, risiko, dan penyediaan dukungan keuangan atau teknis. Public Private Partnership (PPP) bisa juga disebut Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS).

Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) adalah sebuah bentuk kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan swasta dalam mengatasi masalah atau memperbaiki situasi yang ada di lingkungan masyarakat atau di dunia usaha. KPS bisa dilakukan dalam berbagai bidang, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun lingkungan.

KPS biasanya dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang memiliki tujuan dan tanggung jawab yang jelas. Perjanjian tersebut juga akan menentukan tugas dan kewajiban dari pihak pemerintah dan swasta, serta waktu pelaksanaannya.

Tujuan dari Public Private Partnership (PPP) adalah untuk menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan antara sektor publik dan swasta dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan infrastruktur dan layanan publik. PPP bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan infrastruktur dan layanan publik.
  • Menyediakan layanan publik yang lebih baik dan berkualitas untuk masyarakat.
  • Mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengembangan proyek-proyek ekonomi yang penting.
  • Meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan layanan publik yang lebih luas bagi masyarakat.
  • Mendapatkan sumber daya, expertise, dan dana dari sektor swasta untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang besar dan kompleks.
  • Meminimalkan risiko dan biaya yang terkait dengan pengelolaan proyek dan infrastruktur oleh pemerintah secara mandiri.
  • Meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan nasional.
  • Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan proyek dan infrastruktur, serta memastikan pengelolaan yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Berikut beberapa contoh dari Public Private Partnership (PPP):

  • Pengelolaan Jalan Tol
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya
  • Penyediaan Air Bersih
  • Konstruksi Jembatan
  • Layanan Kesehatan Masyarakat
  • Menyediakan sumber daya yang lebih banyak

PPP memungkinkan penggabungan sumber daya antara sektor publik dan swasta, sehingga dapat menghasilkan lebih banyak sumber daya untuk membangun proyek-proyek infrastruktur.

  • Meningkatkan efisiensi

Mitra swasta membawa pengalaman dan keahlian yang dapat meningkatkan efisiensi dalam desain, konstruksi, dan operasi infrastruktur.

  • Risiko dibagi secara adil

Dalam PPP, risiko dibagi antara pemerintah dan mitra swasta. Mitra swasta dapat menanggung sebagian risiko, sehingga dapat mengurangi risiko finansial dan proyek dapat dilakukan dengan lebih lancar.

  • Fokus pada hasil

PPP mendorong fokus pada hasil, sehingga pengelolaan projek menjadi lebih fokus, terukur dan transparan.

  • Memperbaiki pemberian layanan public

PPP dapat membantu meningkatkan penyediaan layanan publik yang lebih efektif dan efisien, terutama di lingkungan yang sulit dijangkau oleh sektor publik.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja

PPP dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang akan mendorong investasi swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun