Mohon tunggu...
AUDRI APRILIA PWK UNEJ
AUDRI APRILIA PWK UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Eksternal PT Cement Puger Jaya Raya Santosa

9 April 2023   19:04 Diperbarui: 9 April 2023   19:18 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang melibatkan dalam skala besar dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen serta menghasilkan keuntungan bagi pengusaha. Industri dapat melibatkan berbagai sektor, seperti sektor manufaktur, pertanian, perikanan, pertambangan, konstruksi, energi, transportasi, teknologi informasi, dan lain sebagainya. 

Proses dalam produksi tentunya menggunakan beberapa tenaga, antara lain yakni tenaga mesin, teknologi, dan tenaga kerja yang terampil dalam proses produksi. Industri memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan suatu negara karena dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Eksternalitas ekonomi merupakan efek atau dampak yang dihasilkan oleh suatu kegiatan ekonomi terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, baik positif maupun negatif. Eksternalitas ekonomi seringkali menjadi masalah karena kegiatan ekonomi yang menimbulkan dampak negatif biasanya tidak mempertimbangkan biaya sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat. Undang-Undang Perindustrian No. 5 Tahun 1984 merupakan undang-undang yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan industri.

Termasuk perizinan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif industri. Revisi pada undang-undang tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan industri yang terus berkembang di Indonesia.

Undang-Undang Perindustrian No. 5 Tahun 1984 juga mendefinisikan industri sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan jadi menjadi barang atau jasa dengan menggunakan mesin dan tenaga manusia atau mesin saja dalam suatu wadah produksi, seperti pabrik, bengkel, ataupun jenis lainnya. 

Definisi ini mengacu pada kegiatan ekonomi yang melibatkan pengolahan bahan mentah atau setengah jadi menjadi produk jadi dengan menggunakan mesin dan tenaga manusia atau mesin saja. Industri yang dimaksud dalam undang-undang ini meliputi sektor manufaktur, pertanian, perikanan, dan sektor lainnya yang melakukan pengolahan bahan mentah atau setengah jadi menjadi barang atau jasa.

Indikator eksternalitas ekonomi adalah ukuran atau tanda-tanda yang digunakan untuk mengukur dampak eksternalitas, berikut beberapa indikator eksternalitas ekonomi secara umum antara lain:

  • Emisi dan polusi dengan pengukuran jumlah zat kimia dan polutan yang dikeluarkan ke lingkungan oleh suatu kegiatan ekonomi, seperti pabrik atau kendaraan bermotor. Emisi dan polusi dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan.
  • Kepadatan lalu lintas dengan pengukuran volume kendaraan yang melintas di suatu wilayah atau jalan raya. Kepadatan lalu lintas dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia, seperti polusi suara dan udara.
  • Kebisingan dengan pengukuran tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh suatu kegiatan ekonomi, seperti pabrik atau lalu lintas kendaraan. Dampak negatif pada kesehatan manusia, seperti stres dan gangguan pendengaran.
  • Kerusakan lingkungan dengan pengukuran kerusakan atau degradasi lingkungan yang diakibatkan.
  • Kesehatan dan keselamatan kerja dengan pengukuran tingkat keselamatan dan kesehatan kerja yang dihadapi oleh pekerja. Pekerja yang bekerja dalam kondisi tidak aman atau tidak sehat dapat mengalami cedera atau sakit yang dapat mempengaruhi kinerja mereka dan produktivitas perusahaan.

Indikator eksternalitas ekonomi ini digunakan untuk membantu pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengambil keputusan yang lebih baik dalam mengelola dampak eksternalitas yang dihasilkan oleh kegiatan ekonomi.

Eksternalitas kerap terjadi pada industri yang bergerak dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Pemanfaatan bahan tambang tertunya berdampak bagi lingkungan sekitar, baik dampak positif dan dampak negatifnya. Salah satunya pemanfaatan dari batu kapur yang selanjutnya diolah menjadi semen. Batu kapur adalah jenis batuan sedimen yang terbentuk dari endapan kalsium karbonat yang mengendap di dasar laut atau danau selama jutaan tahun. Batu kapur terdiri dari mineral-mineral seperti kalsit, aragonit, dolomit, dan siderit, dan memiliki warna putih hingga abu-abu.

Batu kapur juga sering digunakan sebagai bahan baku dalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Proses pembakaran batu kapur pada PLTU menghasilkan uap air yang digunakan untuk memutar turbin dan menghasilkan energi listrik. Selain kegunaannya sebagai bahan baku dalam industri, batu kapur juga sering digunakan sebagai bahan bangunan. Industri semen merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada batu kapur sebagai bahan baku utama.

PT. Cement Puger Jaya Raya Sentosa adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri semen. Sebagai perusahaan industri, kegiatan yang dilakukan oleh PT. Cement Puger Jaya Raya Sentosa dapat memberikan dampak eksternal terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Beberapa dampak eksternal yang mungkin ditimbulkan oleh PT. Cement Puger Jaya Raya Sentosa antara lain:

  • Pencemaran udara. 

Produksi semen dapat menghasilkan emisi gas yang berpotensi mencemari udara, seperti debu dan gas beracun. Hal ini dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

  • Pencemaran air

Produksi semen juga membutuhkan penggunaan air dalam jumlah besar. Penggunaan air tersebut dapat menciptakan dampak negatif terhadap ketersediaan air bersih di sekitar lokasi pabrik.

  • Kebisingan

Kegiatan produksi semen juga dapat menghasilkan suara yang bising. Hal ini dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar yang tinggal di sekitar pabrik.

  • Kerusakan lingkungan

Produksi semen juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi dan kerusakan ekosistem alam di sekitar lokasi pabrik.

  • Dampak sosial

Dampak eksternal dari PT. Cement Puger Jaya Raya Sentosa juga dapat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat sekitar, seperti meningkatnya tingkat pengangguran karena perusahaan tidak merekrut tenaga kerja lokal.

PT. Cement Puger Jaya Raya Sentosa sebagai perusahaan harus mempertimbangkan dampak eksternal yang ditimbulkan dari kegiatannya dan berusaha untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan teknologi produksi yang ramah lingkungan, memperbaiki sistem pengelolaan limbah, dan memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar.

Batu kapur adalah batuan yang terdiri dari kalsium karbonat dan sering digunakan sebagai bahan baku dalam industri semen, kaca, dan pupuk. Dampak positif yang mungkin dihasilkan oleh keberadaan batu kapur adalah memberikan sumber daya mineral yang penting bagi pembangunan dan industri. Batu kapur dapat digunakan sebagai bahan baku dalam produksi semen, kaca, dan pupuk, yang berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan industri di wilayah setempat. Selain itu, batu kapur juga dapat digunakan sebagai bahan baku dalam industri pembangkit listrik, yang dapat meningkatkan pasokan energi listrik bagi masyarakat.

Namun, kegiatan pengolahan dan penambangan batu kapur juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti erosi tanah, degradasi lingkungan, dan gangguan kesehatan masyarakat. Penambangan batu kapur dapat merusak ekosistem dan habitat alami, serta mengurangi kualitas air tanah dan udara di sekitar lokasi penambangan. Selain itu, penggunaan bahan kimia dalam pengolahan batu kapur juga dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Dalam hal ini, perusahaan atau pemerintah yang melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan batu kapur harus bertanggung jawab dalam mengelola dampak eksternalitas yang dihasilkan. Perusahaan atau pemerintah dapat melakukan tindakan mitigasi dan pencegahan, seperti penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan, pengelolaan limbah yang baik, dan pengembangan rencana pemantauan lingkungan yang ketat.

Selain itu, perusahaan atau pemerintah juga harus berkomunikasi dan berkolaborasi dengan masyarakat setempat untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan manfaat yang dihasilkan oleh kegiatan penambangan dan pengolahan batu kapur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun