Mohon tunggu...
Audrey Wurangian
Audrey Wurangian Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dampak Psikologis Pinjaman Online

22 Januari 2025   08:11 Diperbarui: 22 Januari 2025   08:11 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Foto Pinjaman Online. Sumber : Rimbanews.

Pinjaman online telah menjadi salah satu opsi perbankan yang populer di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat. Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) di Indonesia tercatat jumlahnya sudah menembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024. Namun, di balik kemudahan penggunaan dan proses pencairan dana yang cepat, pinjaman online juga memiliki efek negatif yang sering terjadi, terutama pada psikologi peminjam. Salah satu efek psikologis yang paling signifikan adalah kecemasan dan stres.

Dilansir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024, Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Sedangkan pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjam meminjam uang secara daring yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maraknya penggunaan pinjol ilegal dikarenakan proses dan caranya yang mudah. Pada beberapa layanan pinjaman online ilegal, hanya dengan scan KTP dan scan wajah, pengguna sudah bisa mendapat sejumlah uang.

Alasan orang menggunakan pinjaman online ilegal tentu sangat beragam, mulai dari untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya sekolah, ataupun untuk memenuhi kesenangan duniawi. Kebanyakan dari mereka memilih untuk meminjam sejumlah uang dari pinjaman online ilegal sebab kebutuhan yang mendesak sehingga tidak tau lagi ingin mencari uang dimana. Pinjaman online ilegal juga merupakan cara lain untuk meminjam uang bagi orang-orang yang tidak punya pengetahuan apa tentang layanan perbankan atau pinjaman online legal. Pinjaman online ilegal sering kali digambarkan sebagai tempat meminjam uang yang mudah didapat dan dianggap tidak beresiko besar. Lantas, apa benar begitu?

Pada kenyataannya, pinjaman online ilegal sangat berbahaya. Pertama, ketika meminjam uang di pinjaman online ilegal, tentu terdapat kewajiban untuk membayar bunga dan melunasinya tepat waktu, namun jika tidak dilunasi tepat waktu, buaya bunga dapat bertambah. Hal ini tentu akan sangat memberatkan pada pihak penerima pinjaman. Kedua, ketika waktu bayar sudah lewat dari batas yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman tentu akan mulai menagih utang dari penerima pinjaman tersebut. Seringkali tindakan menagih pihak pinjaman online ilegal terbilang kasar, dan terkadang dapat mempermalukan pihak penerima pinjaman. Pinjaman online ilegal biasanya akan menyebar data-data pribadi dari pihak penerima pinjaman. Terjadinya hal ini dapat merusak reputasi dan membuat penerima pinjaman merasa malu dan terganggu privasinya.

Menurut saya pribadi, akibat dari penggunaan pinjol ilegal sangatlah berbahaya. Ketika penerima pinjaman sudah terdesak dan malu akibat kelalaian dalam penggunaan pinjaman online tersebut, hal ini akan membuat psikologis mereka terganggu dikarenakan stress dan cemas sebab data dirinya sudah disebar dan dipermalukan di sosial media. Pengguna pinjaman online juga dapat mengidap beberapa gangguan mental seperti anxiety, stress, cemas berlebihan, dan perubahan perilaku. Sebagian dari mereka juga dapat merasakan takutnya bergaul dengan orang sekitar karena malu dan takut akibat teror dari pinjol ilegal.

Hal pertama yang harus dilakukan ketika sudah terlanjur diteror oleh pihak pinjol ilegal, adalah secepatnya mengusahakan membayar utang tersebut. Usahakan untung tidak melunasi tunggakan pinjol ilegal dengan meminjam uang di layanan pinjol ilegal lainnya. Namun jika pihak pinjol ilegal sudah merugikan atau meneror secara berlebihan, pihak yang dirugikan sebaiknya melapor ke polisi atau pihak yang berwajib agar dapat ditangani dengan benar.

Untuk menghindari bahaya pinjol ilegal, sebaiknya pastikan dahulu apakah layanan pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian ambil jumlah pinjaman yang sesuai dengan pemasukan, agar dapat dibayar tepat waktu dikemudian hari. Jangan sampai tergiur dengan iklan-iklan pinjol ilegal yang menawarkan hal-hal yang tidak masuk akal. Perhatikan pula persyaratan yang dituliskan sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Kesimpulannya, dampak psikologis pinjol ilegal bagi penggunanya memperlihatkan bahwa terjebak dalam utang dapat menyebabkan kecemasan dan stress yang tinggi. Pengguna pinjol ilegal akan sering merasa tertekan akibat kewajiban untuk membayar utang yang semakin bertambah. Hal ini tentu dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, seperti tidur yang terganggu, kemudian tidak fokus saat kerja, dan banyak hal-hal lainnya. Banyak pengguna juga mengalami depresi akibat rasa malu, mereka pun mengisolasi diri dari publik akibat takut dihakimi oleh orang lain. Oleh karena itu penting bagi orang-orang agar tidak tergiur untuk menggunakan pinjaman online ilegal.

DAFTAR PUSAKA
Otoritas Jasa Keuangan (2024). Financial Technology - P2P Lending. Diakses pada 11 Januari 2025, dari https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx#:~:text=Fintech%20Lending%2FPeer%2Dto%2D,secara%20langsung%20melalui%20sistem%20elektronik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun