Mohon tunggu...
AUDREY CALLISTA HARTLAND 1
AUDREY CALLISTA HARTLAND 1 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standar Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

4 Desember 2023   13:30 Diperbarui: 4 Desember 2023   13:32 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pusat Kesehatan Masyarakat atau lebih sering disebut Puskesmas merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Indonesia dalam bidang pelayanan kesehatan. Puskesmas menyediakan pelayanan kesehatan dan perawatan pada tingkat pertama, umumnya minimal ada satu buah Puskesmas di tingkat kecamatan. Sebagai lembaga kesehatan, Puskesmas tidak hanya bertanggung jawab atas penanganan penyakit pasien, namun juga memiliki tugas dalam upaya sosialisasi dalam menyebarkan informasi mengenai kesehatan, terutama mengenai pencegahan atas penyakit. Hal tersebut membuat Puskesmas tidak hanya sekadar tempat yang menyediakan layanan tindakan medis, namun Puskesmas juga merupakan tempat masyarakat mendapatkan informasi dan pendidikan mengenai kesehatan, menyediakan layanan pencegahan, serta pengobatan.

Melansir dari situs dinkes.semarangkota.go.id, berdasarkan Permenkes No. 75 Tahun 2014, Puskesmas memiliki tugas yang bertujuan untuk pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan “Kecamatan Sehat”. Puskesmas juga berfungsi untuk menyelenggarakan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) dan UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan) tingkat pertama pada wilayah kerja masing-masing.

Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas memiliki beberapa wewenang, diantaranya adalah melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan masyarakat; melakukan sosialisasi dan berkomunikasi untuk menyampaikan edukasi dan informasi kepada masyarakat; melaksanakan pencatatan, pelaporan dan ecaluasi terhadap akses mutu dan cakupan pelayanan kesehatan; serta memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk mengenai kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

Selain itu, Puskesmas memiliki fungsi UKP yang juga memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu; menyelenggarakan pelayanan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientas pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; menyelenggarakan pelayanan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas, dan pengunjung; menyelenggarakan pelayanan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; melaksanakan rekam medis; melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.

Sebagai pelayan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas menyediakan beberapa jenis pelayanan pemeriksaan, seperti pemeriksaan umum, KIA-KB (Kesehatan Ibu Anak-Keluarga Berencana) dan imunisasi, pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut, pelayanan lansia, pelayanan farmasi, dan laboratorium. Beberapa Puskesmas memiliki fasilitas yang berbeda, sehingga ada kemungkinan suatu Puskesmas memiliki pelayanan yang terbatas atau belum tersedia. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan Puskesmas dengan tarif yang relatif rendah, karena pada sebagian besar Puskesmas, pasien pemegang BPJS Kesehatan akan dilayani tanpa pungutan biaya, namun masih ada pula Puskesmas yang perlu menarik biaya tambahan pada beberapa jenis layanan yang belum sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

Dalam bidang pelayanan publik, terdapat beberapa standar ideal yang perlu dimiliki oleh Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan. Standar ideal bertujuan memberikan pelayanan terbaik serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pelayanan di Puskesmas adalah:

  • Aksesibilitas, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas idealnya berada di strategis yang mudah dicapai oleh masyarakat, baik dengan kendaraan umum atau pribadi;
  • Pelayanan yang adil, seluruh pasien berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, tanpa memandang latar belakang dari pasien;
  • Fasilitas, beberapa fasilitas yang idealnya dimiliki oleh sebuah puskesmas adalah ruang tunggu, apotek, serta ruang periksa untuk berbagai layanan;
  • Tenaga kesehatan dengan kemampuan yang baik, mencakup dokter, perawat, bidan, dan apoteker harus memiliki kemampuan dan kualitas yang baik, hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien;
  • Peralatan yang memadai, untuk mendukung kinerja dari tenaga kesehatan, Puskesmas juga memerlukan peralatan medis yang memadai dan layak;
  • Kebersihan, Puskesmas merupakan tempat pelayanan publik dalam ranah kesehatan, oleh karena hal ini kebersihan adalah suatu keharusan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit;
  • Hak pasien, Puskesmas perlu menghargai hak-hak yang dimiliki oleh pasien, seperti hak privasi. Puskesmas juga harus memberi pelayanan yang akurat terkait diagnosis dari pasien yang harus sesuai dengan standar medis;
  • Kecepatan,dalam beberapa kasus, kecepatan penanganan pasien merupakan suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Selain itu, pasien berhak mendapatkan pelayanan dalam waktu yang wajar; dan
  • Akuntabilitas, seluruh pelayanan Puskesmas harus dapat dipertanggungjawabkan, karena hal ini penting bagi Puskesmas untuk mendengarkan kritik dan saran dari masyarakat, serta harus memberi kompensasi apabila terjadi kesalahan dalam pelayanan yang mereka lakukan.

Puskesmas Purwokerto Utara II merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang tersedia di Kabupaten Banyumas. Puskesmas ini berlokasi di Jl. Jatisari No. 29, Sumampir, Purwokerto Utara, lokasi yang cukup strategis dan mudah untuk dijangkau oleh masyarakat. Jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas ini juga cukup lengkap, mulai dari pemeriksaan umum, pemeriksaan gigi dan mulut, KIA, laboratorium, dan beberapa jenis layanan lainnya. Tarif pada seluruh layanan yang disediakan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 115 Tahun 2021, yang menjadikan pelayanan kesehatan relatif terjangkau, terutama bagi pemegang kartu BPJS, yang mana seluruh pelayanan yang mereka butuhkan dapat diperoleh dengan gratis karena merupakan bagian dari program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Fasilitas yang ada pada Puskesmas ini juga cukup lengkap, ruang pemeriksaan bagi beragam jenis pelayanan, ruang tunggu, laboratorium, dan ruang tunggu. Alur mulai dari pendaftaran hingga mendapatkan obat atau surat rujukan juga efisien, meskipun belum sepenuhnya digital. Pada Puskesmas ini tersedia mesin pencetak nomor urut pendaftaran, namun pengoperasiannya belum sepenuhnya self-service, nomor urut akan dicetak oleh petugas dan akan diberikan secara manual oleh petugas kepada pengunjung. Hal ini sebenarnya rawan disalahgunakan, karena ada kemungkinan petugas memberikan nomor tidak sesuai dengan kedatangan pasien dan memberikan nomor kecil kepada pihak yang lain yang mereka kenal. Setelah mendapatkan nomor urut pendaftaran, pasien dapat menunggu untuk nomor mereka dipanggil oleh petugas bagian pendaftaran. Pada tahap ini, pasien akan dimintai kartu identitas atau BPJS serta ditanyakan mengenai jenis layanan yang akan mereka tuju. Jika menggunakan BPJS maka seluruh pelayanan akan diberikan gratis, sedangkan bagi pasien non-BPJS akan dikenakan tarif pendaftaran dan tarif dari pelayanan yang akan mereka lakukan. Jika telah terdaftar, pasien perlu menunggu dan mengantre hingga jenis layanan yang mereka butuhkan tersedia. Ruang tunggu yang disediakan bagi pasien dan pendamping dalam keadaan yang bersih, dan terdapat beberapa kursi kayu panjang dan besar yang cukup untuk menampung 3-5 orang, juga ada ruang terbuka yang nyaman. Apabila layanan telah tersedia, nama pasien akan dipanggil oleh petugas atau tenaga medis dari pelayanan yang dituju. Setelah mendapat konsultasi atau pelayanan, pasien BPJS yang mendapat resep obat dapat langsung menuju apotek, sedangkan bagi pasien non-BPJS perlu ke kasir terlebih dulu untuk membayar tagihan pelayanan sebelum pelayanan apotek dan mendapatkan obat.

Standar ideal dalam pelayanan publik di Puskesmas sangat penting untuk menjamin akses kesehatan berkualitas bagi masyarakat. Aksesibilitas, pelayanan yang adil, ketersediaan fasilitas dan peralatan medis yang layak, tenaga kesehatan yang berkualitas, kebersihan, kecepatan, hak pasien yang terjaga, dan akuntabilitas merupakan aspek dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang efektif di tingkat paling dasar. Penerapan standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Dengan begitu, Puskesmas dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang responsif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Puskesmas Purwokerto Utara II telah memenuhi standar dasar dan menjadi tempat yang sangat baik dan layak bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Mulai dari fasilitas hingga seluruh jenis layanan yang disediakan Puskesmas ini beroperasi dengan sangat baik dan memberi kemudahan bagi masyarakat. Salah satu hal yang dapat diperbaiki adalah pada proses pendaftaran, karena akan lebih efisien jika pertanyaan mengenai jenis layanan yang dituju dilakukan pada tahap paling awal atau pada saat bagian pembagian nomor pendaftaran, hal ini bertujuan untuk mengurai antrean pada setiap jenis layanan yang dituju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun