Mohon tunggu...
audrey aulia
audrey aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perencanaan Konsep Dasar Management Bank Syariah

4 November 2024   08:42 Diperbarui: 4 November 2024   08:56 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perencanaan Konsep Dasar Manajemen Berbasis Syariah

Pada saat ini, perencanaan konsep dasar manajemen berbasis syariah semakin mendapatkan perhatian di kalangan pelaku bisnis dan akademisi. Konsep ini tidak hanya relevan untuk perusahaan yang beroperasi di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi juga bagi perusahaan yang ingin menerapkan prinsip-prinsip etika dan keberlanjutan dalam operasional mereka.

Perencanaan konsep dasar manajemen berbasis syariah adalah pendekatan manajerial yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam pengambilan keputusan dan operasional bisnis. Ini mencakup aspek seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

Pelaku bisnis, akademisi, dan praktisi manajemen yang tertarik untuk menerapkan prinsip syariah dalam manajemen. Ini juga melibatkan lembaga keuangan syariah dan organisasi non-pemerintah yang mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Tren ini semakin berkembang sejak beberapa tahun terakhir, terutama setelah meningkatnya kesadaran akan pentingnya etika dalam bisnis. Saat ini, banyak seminar, workshop, dan kursus yang ditawarkan untuk mendalami topik ini.

Konsep ini diterapkan di berbagai sektor, termasuk perbankan, keuangan, pendidikan, dan industri makanan. Negara-negara dengan populasi Muslim yang besar, seperti Indonesia, Malaysia, dan Timur Tengah, menjadi pusat pengembangan manajemen berbasis syariah.

Penerapan manajemen berbasis syariah dianggap penting untuk menciptakan bisnis yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga beretika. Hal ini sejalan dengan meningkatnya permintaan konsumen akan produk dan layanan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Implementasi manajemen berbasis syariah dilakukan melalui pelatihan, pengembangan kebijakan yang sesuai, dan penerapan praktik bisnis yang transparan dan adil. Organisasi juga dapat melakukan audit syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Dengan meningkatnya minat terhadap manajemen berbasis syariah, diharapkan akan ada lebih banyak penelitian dan pengembangan dalam bidang ini, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjunjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dengan mengambil tema "Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera" pada tanggal 27 November 2023.

Sebagai pengkinian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025, RP3SI diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, industri perbankan syariah serta seluruh stakeholder terkait dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan. Roadmap ini merupakan bukti komitmen OJK untuk mendukung pengembangan perbankan syariah nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Transformasi perbankan syariah merupakan fokus utama untuk membawa industri ini menuju perbankan syariah yang lebih kuat dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Transformasi ini membutuhkan perubahan paradigma semua stakeholders menuju penguatan karakteristik perbankan syariah yang tidak hanya mementingkan tujuan bisnis saja, tetapi juga dukungan fungsi sosialnya untuk mencapai kemaslahatan masyarakat sehingga diharapkan perbankan syariah dapat berperan signifikan dalam mempromosikan moral economy.

RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam 5 (lima) fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah. Kelima pilar dimaksud, yaitu:

1. Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah

2. Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah

3. Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah

4. Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional

5. Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah

Agar RP3SI dapat berjalan secara optimal, diperlukan faktor pendukung (enabler) yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan serta kolaborasi dengan stakeholders. Dengan melibatkan seluruh pihak internal dan eksternal, diharapkan industri perbankan syariah nasional akan terus berkembang dan semakin kuat. Jika seluruh aspek dan komponen RP3SI diimplementasikan secara holistik dan kolaboratif, perbankan syariah nasional akan semakin berkembang, menjadi kekuatan ekonomi yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun