Mohon tunggu...
Audiya Khilya
Audiya Khilya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

whatever you are, be a good one.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasar Modal Syariah: Investasi di Pasar Modal Syariah

6 November 2023   15:00 Diperbarui: 6 November 2023   15:06 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi syariah telah mengalami perkembangan secara signifikan lewat pengembangan inovasi produk yang tidak terbatas yaitu pada produk berbasis syariah dengan menggunakan akad-akad seperti akad jual beli, akad penyertaan modal, atau akad sewa. Selain itu, investasi syariah juga dikembangkan dengan replika produk konvensional seperti instrumen berpendapat tetap, derivatif, dan struktur reksadana yang memenuhi kriteria syariah. Produk pada investasi syariah yang telah memenuhi kriteria syariah terbukti dapat menarik investor non muslim serta menawarkan banyak kesempatan bahkan bagi lembaga keuangan non muslim di berbagai belahan dunia.

Pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, yang mana semua produk dan mekanisme operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas di pasar modal mencakup pelaku pasar dan infrastruktur pasar. Adapun keputusan investasi bersifat individu, akan tetapi untuk merealisasikannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Setiap investor di pasar modal syariah Indonesia akan memiliki identitas pribadi yang bersifat khusus, unik, dan personal. 

 

Menentukan tujuan investasi merupakan hal yang sangat penting  sebelum seseorang mulai berinvestasi. Dengan hal itu, seseorang akan mengetahui secara jelas kegunaan serta mengetahui jumlah dana dan waktu yang dicapai untuk mendapatkan keuntungan dari berinvestasi. Langkah awal yang paling mudah untuk memulai berinvestasi yaitu dengan  menentukan target waktu yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Adapun tujuan utama menjadi investor pada investasi pasar modal syariah adalah mencari keuntungan investasi dengan menggunakan metode atau cara yang memenuhi prinsip Islam. Dalam konteks investasi syariah, melakukan analisis merupakan bentuk ikhtiar untuk mendapatkan keuntungan atau meminimalisasi dari kerugian investasi, sedangkan realisasi hasil dari investasi merupakan takdir. Adapun tujuan setiap investor syariah berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan setiap investor, misalnya untuk membeli rumah, ongkos naik haji, sekolah ke luar negeri, dan sebagainya. Maksud dari tujuan berbeda adalah tujuan penggunaan keuntungan atau hasil investasi di pasar modal syariah. Perbedaan tersebut akan berdampak terhadap strategi dan preferensi waktu investasi.

 

Jadi, sangat keliru apabila ada pendapat yang mengatakan bahwa investor syariah tidak boleh mencari untung dari investasi pasar modal syariah, karena tujuan investasi adalah mencari untung. Namun, investor syariah harus ingat bahwa keuntungan akan selalu beriringan dengan kerugian, meskipun transaksinya telah sesusai prinsip syariah. Agar investasi saham syariah sejalan dengan tujuan investasi, yaitu mencari keuntungan dan meminimalisasi kerugian, serta tidak menyalahi prinsip-prinsip Islam dalam berinvestasi, ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh investor syariah diantaranya: mengenali semua variable utama dalam investasi di pasar modal syariah,  memperlajari semua variable utama dalam investasi di pasar modal syariah, dan melakukan investasi di pasar modal syariah kapan saja dengan rentang waktu yang singkat. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun