Mohon tunggu...
Audi Marshandita
Audi Marshandita Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Saya Audi Marshandita Hobi : Travelling Pendidikan : Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Hukum Pidana Mengenai Pencemaran Nama Baik di Indonesia

10 Januari 2023   08:57 Diperbarui: 10 Januari 2023   09:27 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara kita negara Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945. Dari waktu ke waktu dan sekarang kita semua berada di era globalisasi. Di era globalisasi saat ini, pertumbuhan dan pembangunan terjadi di berbagai sektor. Salah satu bidang yang berkembang secara signifikan adalah teknologi informasi. Lantas bagaimana dengan kemandirian di zaman yang begitu kompleks seperti saat ini? Manusia adalah makhluk sosial yang mutlak membutuhkan komunikasi dengan orang lain dalam kehidupan sehari-harinya. Tentu saja, pendapat satu orang dan orang lain muncul dalam komunikasi, karena kita semua tahu bahwa setiap orang memiliki cara pandang yang berbeda dalam memandang dan menilai sesuatu dalam hidup. Kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai bangsa yang berdaulat berdasarkan hukum (rechstaat) bukan  kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berbicara dan kebebasan. Pers adalah hak fundamental yang harus dilaksanakan pada semua lapisan masyarakat dan sekaligus menjadi dasar dari fondasi demokrasi. (M. Halim, 2009 ; 2). Tanpa kebebasan berbicara, orang tidak bisa mengungkapkan pikiran mereka dan mengkritik pemerintah. Jadi tidak akan ada demokrasi.

       Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Beberapa istilah yang terkait dengan jenis aktivitas ilegal ini mengatakan pencemaran nama baik, tetapi ada juga yang mengatakan itu penghinaan. Bahkan, masih belum jelas menurut tindakan mana suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai pencemaran nama baik orang lain, karena banyak faktor yang harus diperiksa. Dalam hal terjadi pencemaran nama baik atau penghinaan, kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain menurut kehormatan dan nama baiknya di hadapan orang lain dilindungi, sekalipun orang itu telah melakukan kejahatan  berat. Kehormatan adalah perasaan hormat terhadap seseorang di mata masyarakat, dimana setiap orang berhak diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang dihormati. Penyerangan kehormatan berarti melakukan suatu perbuatan  menyerang kehormatan seseorang di mata masyarakat. Penghormatan dan perbuatan yang termasuk dalam kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan oleh lingkungan masyarakat dimana perbuatan itu berlangsung.  (Mudzakir, 2004: 17). Sedangkan nama baik adalah penilaian yang baik terhadap perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut pandang moral, menurut asumsi umum. Reputasi baik seseorang selalu dilihat dari sudut pandang orang lain, yaitu. perilaku atau kepribadian yang baik, sehingga ukuran ditentukan berdasarkan penilaian  umum dalam  masyarakat tertentu di  mana perbuatan itu dilakukan dan konteks perbuatan itu. (Mudzakir, 2004 : 17).

    Ciri-ciri pencemaran nama baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:

  • Dengan sengaja;
  • Menyerang kehormatan atau nama baik;
  • Menuduh melakukan suatu perbuatan;
  • Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Hal-hal yang membuat seseorang tidak mampu dihukum karena fitnah atau pencemaran nama baik adalah sebagai berikut:

  • Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;
  • Untuk membela diri;
  • Untuk mengungkapkan kebenaran.

Seperti telah ditegaskan sebelumnya, pasal tentang pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-321 KUHP yang disebut pencemaran nama baik. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan ulasan lengkap Pasal demi pasal (hlm. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP menjelaskan bahwa “menghina” yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Mereka yang diserang biasanya merasa “malu”.  "Kehormatan" yang diserang di sini hanya menyangkut kehormatan "nama baik", bukan "kehormatan" di bidang seksual, maupun kehormatan yang dapat dinodai dengan menyinggung anggota kemaluan di tengah-tengah nafsu seksual. Berdasarkan pemaparan R. Soesilo di atas,  kita melihat bahwa hukum pidana membagi enam jenis delik, yaitu:

  •  Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)

Menurut R. Soesilo, untuk dapat dipidana menurut pasal ini, suatu delik harus dilakukan  “menuduh seseorang  melakukan perbuatan tertentu” dengan tujuan untuk mempublikasikan dakwaan tersebut (ketahuan umum). Perbuatan yang dicurigai itu tidak boleh merupakan perbuatan yang dapat dipidana, seperti pencurian, penggelapan, perzinahan, dan lain-lain, melainkan perbuatan biasa,  tentu  perbuatan yang memalukan.

  •  Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Menurut R. Soesilo, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan 310 KUHP, jika tuduhan itu diajukan secara tertulis (surat) atau dalam gambar,  kejahatan itu disebut “menista dengan surat”. Oleh karena itu, seseorang dapat dituntut berdasarkan pasal ini jika tuduhan atau delik itu berupa tulisan atau gambar.

Tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau menyinggung secara tertulis, bila tuduhan diajukan untuk melindungi kepentingan umum atau terpaksa  membela diri.

  •  Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Jika hakim tidak dapat mempertimbangkan pembelaan berdasarkan pasal 310, bahkan jika penyelidikan mengungkapkan bahwa tuntutan terdakwa salah, terdakwa tidak akan didakwa kembali, tetapi akan dikenai pasal 311 pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, pencemaran nama baik dalam pasal ini berarti kejahatan penghinaan atau fitnah sastra, tetapi jika tuduhan itu dibiarkan untuk membuktikan demi kepentingan umum atau membela diri, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan atau palsu.

  • Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

Penghinaan tersebut dilakukan dalam bentuk hinaan di tempat umum. R Soesilo mengatakan dalam penjelasan pasal 315 KUHP sebagaimana kami kutip, bahwa jika tindak pidana dilakukan dengan cara selain “menuduh  perbuatan”, misalnya  mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “goblok” , "bajingan" dan seterusnya, yang terdapat dalam pasal 315 KUHP dan disebut "penghinaan ringan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun