Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa dampak signifikan di berbagai sektor, termasuk kesehatan. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) yang memungkinkan pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan data medis pasien secara digital. Berdsasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan untuk mengimplementasikan rekam medis elektronik yang menggunakan teknologi digital dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
      Meskipun efisien dan cepat, penggunaan Rekam Medis Elektronik memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya kebocoran data rekam medis pasien yang data menimbulkan ancaman khusus kepada privasi pasien. Ketika data rekam medis bocor ke internet maupun ke pihak lain di luar tenaga medis yang bersangkutan, maka pasien sudah tidak memegang kendali penuh atas informasi yang menyangkut mereka. Dengan bocornya data rekam medis elektronik, aspek keadilan dalam etik juga tidak terlaksana. Hal ini karena dengan fenomena ini, pihak ketiga dapat menyalahgunakan informasi tersebut dan diskriminasi dapat terjadi terhadap pasien karena pengetahuan pihak ketiga terkait informasi kesehatan maupun data pribadi pasien. Kebocoran data tersebut terjadi sekitar 6 juta data rekam medis elektronik pasien yang tersebar di platform RaidForums. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan data di sektor kesehatan di Indonesia.
      Keamanan data merupakan elemen fundamental dalam pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME), yang menjadi salah satu fokus utama dalam sistem informasi kesehatan modern. Prinsip keamanan informasi khususnya dalam bidang kesehatan mencakup enam aspek yaitu privacy, integrity, authentication, availability, access control, dan non repudiation. Aspek-aspek ini memastikan kerahasiaan data, pemtasan akses, dan penelusuran setiap tindakan yang dilakukan pada data.
      Kebocoran rekam medis elektronik (RME) dapat disebabkan oleh ransomware yang merupakan sistem menyerang pada bagian intranet dengan cara menyerang data yang dimiliki oleh rumah sakit hingga tidak lagi dapat diakses. Pada kasusnya ransomware ini menyerang dengan ancaman untuk menebus dengan bitcoin untuk memulihkan kembali sistem
      Kebocoran data rekam medis tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan digital. Kerugian finansial yang dialami oleh pasien dapat sangat besar, terutama jika data mereka disalahgunakan untuk penipuan atau pencurian identitas. Dampak jangka panjangnya dapat melibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Perlindungan terhadap data pasien bukan hanya merupakan tanggung jawab rumah sakit, tetapi juga merupakan bagian dari usaha menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang aman dan menjamin privasinya.
      Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi "Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik". Data Pribadi spesifik meliputi informasi kesehatan, data keuangan pribadi, data pribadi penduduk, dan lain sebagainya merupakan hal sensitive yang memerlukan perllindungan khusus. Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) juga mengatur tentang kerahasiaan data kesehatan, yang mengharuskan lembaga kesehatan untuk memastikan bahwa informasi medis pasien hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menimbulkan dampak hukum, merusak reputasi lembaga medis, dan mengurangi kepercayaan pasien terhadap sistem pelayanan kesehatan.
      Kebocoran data rekam medis elektronik di Indoensia merupakan masalah serius yang mengancam privasi pasien dan kepercayaan public terhadap sistem kesehatan digital. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, lembaga kesehatan, dan semua pihak terkait untuk memperkuat sistem keamanan data dan memastikan bahwa standar operasional untuk pengelolaan rekam medis elektronik sudah memadai. Dengan demikian, kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan digital dapat tetap terjaga, dan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efisien, aman, dan terorganisir.
Solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah kebocoran data antara lain adalah peningkatan infrastruktur keamanan siber, pelatihan bagi tenaga medis dan pengelola data, serta penerapan regulasi yang lebih ketat terkait pengelolaan rekam medis elektronik. Keamanan data medis merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang aman dan terjamin privasinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H