Audianna Najwa Kournikova, Dr. Eka Titi Andaryani, S. Pd., M. Pd
Mahasiswi PGSD FIPP UNNES, Dosen PGSD FIPP UNNES
Universitas Negeri Semarang
Email : ekatitiandaryani@mail.unnes.ac.id
ABSTRAK
Pengembangan kurikulum merupakan bagian terpenting dalam peningkatan mutu pembelajaran. Pengembangan kurikulum penting untuk meningkatkan keberhasilan keseluruhan sistem pendidikan karena kurikulum merupakan salah satu faktor yang meningkatkan mutu pendidikan. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah selalu melakukan berbagai perbaikan dan upaya penyempurnaan mata kuliah atau materi dalam program pendidikan. SDN 1 Magelung menggunakan 2 kurikulum yaitu kurikulum merdeka bagi siswa kelas 1,2,4,5 dan kurikulum tahun 2013 bagi siswa kelas 3 dan kelas 6. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi dengan menggunakan metode analisis reduksi data untuk menyajikan data dan menarik kesimpulan. Di SDN 1 Magelung mempunyai dua ruang kelas yaitu kelas regular dan kelas inklusi, kelas inklusi adalah kelas khusus untuk anak berkebutuhan khusus. Karena adanya kelas inklusi ini SDN 1 Magelung banyak diminati orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus karena pemisahan kelas antara anak regular dan anak inklusi membuat orangtua tidak meraa khawatir dengan keadaan anaknya ketika di sekolah.
Kata Kunci : kurikulum,kelas inklusi
PENDAHULUAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan isi dan bahan pembelajaran, serta metode yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Isi kurikulum adalah materi dan mata kuliah yang ditulis dan dipelajari untuk mencapai tujuan organisasi satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. Kata kursus berasal dari bahasa latin "curir" yang berarti pelari dan "curere" yang berarti tempat perlombaan. Oleh karena itu, kurikulum dapat diartikan sebagai suatu jalur atau jalan yang harus dilalui seseorang untuk mencapai suatu tujuan. Pasal 1, Pasal 19 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur pengertian kurikulum, yaitu: "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta metode yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaannya. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Fungsi kurikulum yaitu sebagai salah satu bagian yang ada dalam sistem penyelenggaraan pendidikan, fungsi kurikulum bisa diartikan sebagai kegunaan atau manfaat dari kurikulum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pendidikan (pembelajaran). Kurikulum juga memiliki manfaat bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggarakan pendidikan di sekolah yaitu kepala sekolah, guru, siswa, dan masyarakat/orang tua. Untuk kepala sekolah yang merupakan pimpinan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah bertugas untuk mengelola pendidikan di sekolah diantaranya adalah melakukan koordinasi dan supervise pembelajaran dalam lingkup sekolah. Untuk guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksaan proses pembelajaran yang menjadi tugas dan tanggung jawabnnya. Untuk siswa yang merupakan pihak yang menjadi pusat perhatian dalam proses pendidikan di sekolah, dengan begitu informasi mengenai rencana pembelajaran haeus sampai kepada siswa. Untuk masyarakat/orang tua mereka tidak terlibat langsung dalam proses pembelajaran di sekolah, akan tetapi orang tua memiliki peran dan kontribusi bagi kelancaran dan keberhasilan belajar anak-anaknya di sekolah.
Peran kurikulum secara umum dapat diartikan sebagai suatu sikap atau perilaku yag ditunjukkan oleh subjek karena hak dan kewajiban yang melekat pada kedudukannya. Dapat disimpulkan bahwa peran kurikulum itu terkait dengan keberadaan subjek dalam hubungannya dengan masyarakat dimana subjek itu berada. Subjek dalam masyarakat memiliki hak dan kewajiban sesuai kedudukan sosial di dalam masyarakat, kedudukan tersebut terkait dengan keberadaan dan kepentingan masyarakat. Jadi peranan itu merujuk pada apa yang harus dan bisa dilakukan oleh subjek (individu) untuk kepentingan masyarakat. Terdapat beberapa peran kurikulum yaitu peranan konservasi, peran ini pada hakikatnya menempatkan kurikulum memiliki kesadaran dan muatan masa lampau dalam hubungannya dengan masa kini, peran ini juga sangat penting karena sesuai kenyataan bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan proses sosial masyarakat dan bagian dari masyarakat itu sendiri. Kemudian ada peranan kreatif yang menekankan bahwa kurikulum harus mampu mengembangkan hal yang baru sesuai dengan perkembangan yang terjadi dan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa mendatang. Dan yang terakhir ada perananan kritis dan evaluasi yang berarti kurikulum memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membangun siswa yang sadar terhadap situasi dan kondisi yang ada, serta mampu untuk mengambil keputusan nilai yang solutif untuk kemajuannya.