Mohon tunggu...
Auda Zaschkya
Auda Zaschkya Mohon Tunggu... Penulis - Perempuan. Pernah jadi wartawati.

Realita adalah Inspirasiku Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyoal Tentang Slogan "Kawasan Bebas Calo" di Kantor Polisi

9 Agustus 2012   00:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:04 1871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai makhluk sosial, seorang manusia tidak dapat dipisahkan dari manusia lain. Begitu pula dengan hubungan manusia dengan calo. Pembaca pernah mendengar istilah calo, bukan? Tak dapat dipungkiri bahwa, Semua orang akan mengatakan bahwa calo dapat membantu meringankan keperluan mereka, tentunya dengan biaya yang lebih mahal, entah itu calo tiket kereta api atau pun calo tiket konser.

Bagaimana dengan para calo yang terdapat di kantor polisi?  Apakah pembaca sekalian pernah berhubungan dengan mereka? Sebagai pribadi yang tak mengerti akan peran calo, saya pernah hampir berurusan dengan si calo ini.

***

[caption id="attachment_205572" align="aligncenter" width="830" caption="image from http://blog.alle.web.id"][/caption]

Tanggal6 september 2009, untuk pertama kalinya saya bertemu calo ketika saya akan membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo. Sebenarnya saya bisa langsung membayarkannya pada Pelayanan SIM keliling. Hanya saja ketika itu, petugas meminta KTP saya, karena KTP dan STNK yang saya miliki berbeda nama dan alamat (Saya pembeli sepeda motor itu dari tangan kedua), maka saya di haruskan untuk mengurus STNKnya terlebih dahulu di kantor SAMSAT Jl. Puteri Hijau, Medan.

Setelah hari sebelumnya hampir berhubungan dengan calo, maka ketika saya kembali ke kantor SAMSAT pada  tanggal 7  September  2009, tentu saja kali ini saya menolak jasa sang calo. Namun STNK, Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ beserta plat kendaraan yang baru, baru dapat saya ambil seusai lebaran. Dan betapa terkejutnya saya, ketika setelah saya hitung-hitung ternyata nominal uang yang habis ketika saya mengurus sendiri jauh lebih sedikit dari pada perincian si calo.

3 tahun kemudian, tepatnya di tanggal 12 Juli 2012yang lalu, saya kembali ke kantor polisi tepatnya di Poltabes Jl. Adi Sucipto, Medan. Kali ini guna kepengurusan SIM. Atas instruksi polisi disana, saya diharuskan untuk mengambil surat kesehatan di klinik yang terdapat di depan kantor polisi itu. Setelah mengeluarkan biaya Rp 20.000 surat pun saya dapatkan.

Di klinik tersebut ada yang menawarkan jasa kepengurusan SIM kepada saya dengan biaya Rp 350.000,00 dengan janji saya terima beres. "Wah.. ketemu calo lagi ini", pikir saya. Belajar dari pengalaman di tahun 2009, saya pun tak memperdulikannya dan saya bergegas kembali ke Poltabes.

Sesampai disana, saya di haruskan membayar biaya Rp 100.000,00 dan sang kasir mengatakan bahwa mereka tak akan meminta sepeser pun uang lagi kepada saya. Lebih murah tentunya dari harga si calo tadi. Saya diberikanbadge bernomor giliran yang dibawah nomor itu dituliskan larangan mengurus SIM dengan menggunakan jasa calo. Saya pun mengikuti tes teori dan dinyatakan gagal sehingga harus kembali minggu depan.

Tanggal 19 Juli 2012, saya kembali mengikuti tes dan tetap dinyatakan gagal. Kemudian saya disuruh kembali pada tanggal2 Agustus 2012, tapi bukan ke poltabes itu lagi melainkan ke SPN (Sekolah Polisi Negara) Sampali, Medan.

Tanggal 2 Agustus 2012kemarin, saya mendatangi SPN Sampali. Sesampai disana sudah cukup sesak para pengantri. Setelah memberikan bukti bahwa saya disuruh kembali hari itu, saya pun mengantri. Hampir dua jam saya mengantri, nama saya belum dipanggil juga. Tak lama dipanggil juga, saya pun kembali mengikuti ujian teori.

Mengantri lagi diluar kantor lebih dari satu jam sembari menahan dahaga. Sempat saya emosi kepada polisi, saya bilang, “kalo saya memang harus ngulang lagi, ya udah sini buktinya biar saya pulang aja. ini puasa, pak”.Namun polisi tersebut hanya menyuruh saya bersabar.

Di sekeliling tempat yang saya duduki, banyak orang yang kelihatan tenang-tenang saja menunggu hasil ujian teori tersebut. Dengan memberanikan diri saya bertanya kepada salah satu dari mereka, sebutlah namanya Eni. “kak, kok santai aja ya? Emang gak takut ya kalo gak lulus tes?”.

Dengan santai ia menjawab,gak dong, kan saya udah bayar calo”. Nih rata-rata kami disini bayar calo. Kalo gak bayar calo, tesnya aja saya mesti berulang-ulang, gak sempatlah, malas kali harus balik-balik kesini, kami bayar untuksekaliaja datangnyaRp 500.000,00 per orang. Kamu gimana?”.“ini sudahkali ketigasaya datang kak, saya memang gak pake calo Cumabayar Rp 100.000,00aja waktu di kasir”, jawab saya.

Saat itu saya memang dinyatakan lulus ujian (setelah dua kali dinyatakan gagal), kemudian saya diharuskan untuk foto SIM, dan tak ketinggalan kakak itu juga. Saya sudah bisa mendapatkan SIM tanggal 3 Agustus 2012 yang lalu. Cuma karena saya sakit sepulang mengantri di kantor polisi dari pukul 10.00 wib sampai pukul 18.00 wib, jadinya tanggal 6 Agustus 2012 saya baru dapat mengambil SIM saya.

***

Sejumlah uang yang cukup mahal yang dibayarkan ke calo, apa murni semua untuk  si calo? Menurut perkataan orang-orang pengguna jasa calo, uang itu tidak sepenuhnya kepada calo. Ada beberapa rupiah yang masuk ke kantong sang polisi. Mereka berkata,“kalo’ gak, ya ‘gak mungkinlah cepat urusannya, gak apa-apalah bayar mahal, yang penting urusannya gak ribet abisnya malas sih berurusan sama polisi”

Menurut pengamatan saya, ini bukanlah suatu hal yang bijak bila terus diterapkan. Ini sungguh tak adil. Mengapa begitu? Karena bagi yang menggunakan jasa calo dengan mudahnya menyelesaikan urusannya dalam satu hari saja. Dengan kata lain, ia tidak perlu kembali beberapa kali lagi.

Ini sungguh terbalik dengan ketentuan yang sudah diterapkan disana dimana Untuk dapat menuju ke tahap ujian lainnya, diharuskan lulus tahap ujian teori. Bagi yang tak menggunakan jasa calo, ujian tersebut harus diikuti terus sampai empat kali  jika tak lulus.

Jika saya tanyakan, perlukah Jasa calo dalam kepengurusan SIM dan STNK di kantor polisi? semua pembaca pasti akan menjawab perlu. Lebih kurang jawabannya hampir sama dengan jawaban kak Eni di atas. Namun yang membingungkan, terutama untuk saya pribadi adalah apa gunanya KAWASAN BEBAS CALO yang terdapat di Kantor Polisi jika praktek percaloan masih marak?

Padahal menurut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Gatot Subroto, optimistis Kantor Samsat SIM di Daan Mogot bebas calo. Dia bahkan menantang warga dengan sebuah sayembara."Kalau memang masih ada, bawa calo itu ke saya, akan saya beri uang Rp 100 juta bagi warga atau pemohom SIM yang menyerahkannya," katanya kepada wartawan, Senin, 2 November 2009 seperti dilansir http://metro.news.viva.co.id

Memang benar itu pernyataan beliau pada tahun 2009 di Jakarta, sedangkan sekarang tahun 2012 dan kepengurusan SIM in saya lakukan di Medan. Apakah pernyataan tersebut tidak berlaku lagi? sungguh tidak mungkin tentunya, sebab itu pastinya berlaku untuk seluruh Indonesia.

Masyarakat memilih menggunakan jasa calo karena mereka mengeluhkan waktu yang lama atau katakanlah "dipersulit" dalam mengurus SIM dan STNK bila langsung berhubungan dengan polisi.

Ada baiknya pihak kepolisian kembali menunjukkan kredibilitasnya sebagai pengayom masyarakat agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian, minimal untuk kepengurusan SIM dan STNK saja.

Dan bagi pemerintah, tolong buka lapangan pekerjaan baru yang layak untuk para calo itu agar tak kita dapati lagi praktek calo yang merugikan masyarakat.

Selamat Pagi

Auda Zaschkya

1344427484315610053
1344427484315610053

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun