Menilik dari peran perawat sendiri, sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang Nomor. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, pada pasal 1 dikatakan bahwa keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Perawat merupakan bentuk pelayanan profesional dan bagian integral dari sebuah pelayanan kesehatan yang memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pasien secara holistik, meliputi biologi, psikologi, sosiologi, dan spiritual.Â
Profesi perawat memiliki kewenangan, kemandirian (independen) serta tanggung jawab dalam mengatur kehidupan profesi yang mencakup otonomi dalam memberikan asuhan keperawatan yang sesuai dengan standar keperawatan melalui penyelenggaraan pendidikan, riset dan praktik keperawatan (Kemenkes RI, 2014).
Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya perawat memang sebuah profesi yang patut diakui karena memiliki wewenang untuk mengambil keputusan secara mandiri dan memiliki otonomi untuk melakukan asuhan keperawatan.Â
Tentunya fungsi independen dan prinsip otonomi tersebut harus didasarkan pada kode etik keperawatan, ilmu pengetahuan, keterampilan, dan keahlian praktik yang telah didapatkan selama menempuh pendidikan. Selain memiliki fungsi independen, perawat juga memiliki fungsi dependen dan interdependen yang dimaksud untuk berkolaborasi bersama profesi kesehatan lain, seperti dokter, apoteker, ahli gizi, dan lainnya.
Diperlukan proses untuk Perawat dapat eksis sebagai profesi, termasuk dalam mengubah pandangan dan meningkatkan citra perawat itu sendiri di mata masyarakat. Perawat dan dokter memiliki ruang lingkup yang berbeda sehingga harus memiliki kolaborasi diantara keduanya. Perawat dan dokter adalah partner atau mitra kerja dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada klien atau pasien.Â
Keberadaaan dan kerja sama yang baik diantara keduanya sangat diperlukan bahkan akan  menentukan mutu pelayanan yang diberikan. Penataan program pendidikan tenaga kesehatan khususnya pendidikan profesi di Indonesia telah membuat profesi kesehatan termasuk Dokter, Perawat (Ners) dan Apoteker menjadi setara.Â
Oleh karena itu, tidak ada profesi kesehatan yang lebih rendah ataupun lebih tinggi. Harapannya, melalui artikel ini dapat memberi pemahaman yang cukup bagi masyarakat tentang eksistensi profesi Perawat dan dapat memberi pengakuan yang selayaknya  pada harkat dan martabat profesi perawat.
Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2001). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan. Retrieved from http://hukor.kemkes.go.id/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Retrieved from https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2014/uu38-2014bt.pdf
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2017). Pendidikan Keperawatan. Retrieved from https://inna-ppni.or.id.pendidikan-keperawatan/