Mohon tunggu...
Politik

Terbitkan Perppu, Harapan Moral Bangsa Membaik

9 Juni 2016   01:54 Diperbarui: 9 Juni 2016   02:06 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyedihkan, mengingat banyak sekali korban kekerasan seksusal yang dilakukan oleh pemuda tanah air. Moral anak bangsa sekarang sudah mengalami degradasi moral. Kelakuan tersebut dianggap seperti hal yang biasa, menyadari bahwa tindak kekerasan seksual sedang merajalela, miris sekali. Entah apa pemikiran sang pelaku, dengan tega memperkosa lalu menganiaya korban hingga tak bernyawa.

Kasus kekerasan seksual mulai mencuat kepermukaan diawali dengan kasus Yuyun pada bulan April lalu. Yuyun, siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tewas pada pertengahan April 2016 lalu. Sebelum tewas, ia diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran. Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung. Sungguh tragis, apa yang mereka lakukan kepada Yuyun yang baru menginjak umur 14 tahun. Belum redup kasus tersebut, kasus dengan korbankan Eno terkuak, seakan tak ada habisnya kasus terkait kekerasan seksual.

Tidak berbeda dengan dengan kasus Yuyun, kasus Enno lebih memperihatinkan. Diketahui korban baru mengenal pelaku kurang lebih satu bulan. Kemudian pada malam kejadian, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di kamar korban, yaitu di Mes PT Polita Global Mandiri. Singkat cerita, saat bertemu mereka bermesraan. Lalu, pelaku mengatakan bahwa ia ingin menyetubuhi korban. Namun ajakan tersebut ditolak. Mengetahui hal itu pelaku R kesal, kemudia keluar dari kamar korban. Ketika ia keluar dari kamar korban, R bertemu dengan 2 orang pria yang berinisial IH dan RA. Begitu masuk, IH mendekap wajar korban menggunakan bantal den menyuruh R mencari pisau. Tidak menemukan pisau, R keluar kamar untuk mencari benda lain selain pisau, kemudia di dapat cangkul. Selanjutnya IH menyuruh R untuk memukulkan cangkul tersebut kepada korban, dan R menurutinya. Gagang cangkul itulah yang ditemukan di kemaluan korban. Setelah Eno tewas, R merampok ponsel milik korban.

Berkaitan dengan kasus tersebut, pelaku harus terjerat hukuman yang telah tertuang dalam KUHP, diantaranya:

Pasal 340 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu meram pas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan idana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara”

Pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”

Pasal 170 KUHP (1) Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan”

Padal 185 KUHP “Barangsiapa dengan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”

Setelah sekian banyaknya korban dan kasus pemerkosaan, sudah saatnya pemerintah Indonesia lebih menegaskan hukumnya, yang seharusnya sudah tegas dan terealisasikan sejak awal terbentuk.

Namun dalam kasus Eno, saya lebih setuju pelaku di hukum mati karena kejahatan mereka yang sangat sangat tidak manusiawi, dan saya selaku wanita merasa terancam dengan adanya kasus kekerasan seksual yang sangat merajalela saat ini. Tidak hanya memperkosa tetapi pelaku membekap korban, dan kemudian memasukkan cangkul kedalam organ vital Eno. Sungguh, kejahatan mereka harus dibayar dengan nyawa. Terlepas dari itu, dalam pra-rekonstruksi tersangka mengakui hal yang tidak masuk akal. Salah satunya secara tiba-tiba dapat menemukan cangkul di dekat kamar korban. Setelah merasa banyak kejanggalan dalam pra-rekonstruksi, penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terhadap 3 tersangka. Dari hasilnya masih ditemukan keganjalan yang menyebutkan bahwa mereka bertiga tidak saling mengenal satu sama lain. Aneh, jika pengakuan tersangka yang mengaku tidak saling mengenal satu sama lain, tetapi bisa bersama-sama pada malam itu di kamar korban. Diyakini kejahatan ini sudah mereka rencanakan dari jauh-jauh hari.

Dalam kasus Yuyun, saya selaku warga Indonesia sangat mendukung dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau juga disebut Hukum Kebiri, dengan harapan hilangnya tindak pemerkosaan. “Saya telah menandatangani Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tetang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016, dilansir dari Liputan6.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun