2. Membuat perjanjian sebelum nikah bahwa anda keberapan dengan kasus KDRT dan apabila terjadi anda memilih konsekwensi berpisah
3. Dimanapun anda berada harus selalu menjaga diri dan menjaga hati wahwa saat ini anda sudah memiliki  pasangan untuk menghindari perselingkuhan
4. Apabila KDRT terjadi pada anda langsung ambil tindakan seperti melaporkan pelaku ke Polisi dan dituntut secara hukum agar terjadi efek jera
5. Jangan gampang memaafkan dan memaklumi tindakan KDRT kepada diri anda agar tidak menjadi racun untuk hubungan anda
6. Bawa kespikiater yang pelaku, karena orang yang tega terhadap pasangannya mengalami gangguan kejiwaan
Nah pembaca yang budiman samapai disini dulu tulisan saya kali ini, bagi teman - teman yang mengalami hal seperti ini semoga hubungan kalian cepat membaik atau harus cepat diakhiri agar tidak menjadi pembiasaan. Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H