Mohon tunggu...
Attin Hidayah
Attin Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022, saya aktif di kegiatan organisasi kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

28 Oktober 2024   23:38 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Max Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog dan ekonom politik Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. la terkenal dengan analisisnya tentang hubungan antara agama, ekonomi, dan masyarakat. Karyanya yang paling terkenal adalah The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, di mana ia mengemukakan bahwa etika Protestan, khususnya kalvinisme, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Eropa.
H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris yang dikenal karena kontribusinya terhadap teori positivisme hukum. Karyanya yang paling terkenal adalah The Concept of Law (1961), di mana ia mengembangkan argumen tentang sifat hukum dan hubungan antara hukum dan moralitas. Baik Weber maupun Hart memberikan kontribusi signifikan dalam memahami struktur sosial dan hukum. Weber menekankan pentingnya konteks sosial dalam analisis perilaku manusia, sementara Hart menawarkan kerangka kerja untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Keduanya tetap relevan dalam diskusi akademis saat ini, baik dalam sosiologi maupun filsafat hukum.

Pokok Pemikiran Max Weber :
* Tindakan Sosial
* Rasionalisasi dan Kapitalisme
* Birokrasi
* Konsep Tipe Ideal
* Sosiologi Agama

 Pokok Pemikiran H.L.A. Hart :
* Teori Positivisme
* Peraturan Primer dan Sekunder
* Rule of Recognition
* Kritik terhadap John Austin

Kedua tokoh ini memberikan kontribusi yang sangat besar dalam bidang sosiologi dan filsafat hukum, dengan pemikiran meraka masih relevan dalam kajian akademis saat ini.

Menurut saya, Pemikiran Max Weber dan HLA. Hart memberikan wawasan berharga untuk memahami dinamika sosial dan hukum saat ini. Sementara Weber membantu kita memahami kompleksitas tindakan sosial dan dampak birokrasi dalam masyarakat modern. Hart menawarkan kerangka kerja untuk memahami hubungan antara hukum dan norma-norma sosial. Keduanya mengajak kita untuk merenungkan bagaimana struktur sosial dan hukum dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensi kemanusiaan dan keadilan.


Analisis perkembangan hukum di Indonesia menggunakan pemikiran Mer Weber dar Hart menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kombinasi faktor-faktor luar hukum, rasionalisasi modernitas, dan integrasi antara hukum agama dari negara Weber membahas faktor-faktor luar hukum yang mempengaruhi pembentukan hukum rasionalisasi modernitas, dan tipe-tipe otoritas. Sedangkan Hart membahas positivisme hukum, rule of recognition, dan integrasi agama-negara. Keduanya memberikan kerangka kerja yang relevan untuk memahami dinamika hukum di Indonesia yang kompleks dan multikultural.

Fadillah, D., & Ula, D. M. (2024). Teori Sosiologi dan Karya Max Weber. Triwikrama : Jurnal Ilmu Sosial, 3 (12), Hlm 34-46.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun