Max Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog dan ekonom politik Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. la terkenal dengan analisisnya tentang hubungan antara agama, ekonomi, dan masyarakat. Karyanya yang paling terkenal adalah The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, di mana ia mengemukakan bahwa etika Protestan, khususnya kalvinisme, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Eropa.
H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris yang dikenal karena kontribusinya terhadap teori positivisme hukum. Karyanya yang paling terkenal adalah The Concept of Law (1961), di mana ia mengembangkan argumen tentang sifat hukum dan hubungan antara hukum dan moralitas. Baik Weber maupun Hart memberikan kontribusi signifikan dalam memahami struktur sosial dan hukum. Weber menekankan pentingnya konteks sosial dalam analisis perilaku manusia, sementara Hart menawarkan kerangka kerja untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Keduanya tetap relevan dalam diskusi akademis saat ini, baik dalam sosiologi maupun filsafat hukum.
Pokok Pemikiran Max Weber :
* Tindakan Sosial
* Rasionalisasi dan Kapitalisme
* Birokrasi
* Konsep Tipe Ideal
* Sosiologi Agama
 Pokok Pemikiran H.L.A. Hart :
* Teori Positivisme
* Peraturan Primer dan Sekunder
* Rule of Recognition
* Kritik terhadap John Austin
Kedua tokoh ini memberikan kontribusi yang sangat besar dalam bidang sosiologi dan filsafat hukum, dengan pemikiran meraka masih relevan dalam kajian akademis saat ini.
Menurut saya, Pemikiran Max Weber dan HLA. Hart memberikan wawasan berharga untuk memahami dinamika sosial dan hukum saat ini. Sementara Weber membantu kita memahami kompleksitas tindakan sosial dan dampak birokrasi dalam masyarakat modern. Hart menawarkan kerangka kerja untuk memahami hubungan antara hukum dan norma-norma sosial. Keduanya mengajak kita untuk merenungkan bagaimana struktur sosial dan hukum dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensi kemanusiaan dan keadilan.
Analisis perkembangan hukum di Indonesia menggunakan pemikiran Mer Weber dar Hart menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kombinasi faktor-faktor luar hukum, rasionalisasi modernitas, dan integrasi antara hukum agama dari negara Weber membahas faktor-faktor luar hukum yang mempengaruhi pembentukan hukum rasionalisasi modernitas, dan tipe-tipe otoritas. Sedangkan Hart membahas positivisme hukum, rule of recognition, dan integrasi agama-negara. Keduanya memberikan kerangka kerja yang relevan untuk memahami dinamika hukum di Indonesia yang kompleks dan multikultural.
Fadillah, D., & Ula, D. M. (2024). Teori Sosiologi dan Karya Max Weber. Triwikrama : Jurnal Ilmu Sosial, 3 (12), Hlm 34-46.
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H