Mohon tunggu...
Attin Hidayah
Attin Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta angkatan 2022, saya aktif di kegiatan organisasi kampus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum : Definisi dan Kenyataan Empiris

11 September 2024   20:37 Diperbarui: 12 September 2024   05:56 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 5 HES 5H

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,  S.Ag., M.Ag.

Anggota : 

1. Attin Nur Hidayah (222111290)

2. Muna Hamidah (222111296)

3. Sultoni Auliya Fathan (222111302)

4. Azka Maulana Fikri Ramadhan (222111306)

5. Adonis Berlian Nataniel (222111307)

Sosiologi Hukum merupakan Ilmu yang membahas hubungan antara manusia dengan gejala sosial disekitarnya. Para Ahli mengemukakan Sosiologi Hukum dalam beberapa aspek yaitu:

1. Satjipto Raharjo berpendapat Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
Kata kunci : fenomena hukum
Maksud dari fenomena hukum adalah hukum dianggap sebagai fenomena sosial yang berfungsi untuk menerapkan pola perilaku tertentu terhadap individu dalam Masyarakat serta bagaiman Masyarakat mempengaruhi hukum itu.

2. R. Otje Salaman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
Kata kunci : hubungan timbal balik
Maksud dari hubungan timbal balik adalah hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, tetapi juga dipengaruhi oleh perilkau sosial Masyarakat.

3. David W Sctisff berpendapat bahwa Sosiologi Hukum merupakan studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal itu berkaitan dengan legal relation.
Kata kunci : legal relation
Maksud dari legal relation adalah hubungan antara dua orang atau badan hukum yang diatur oleh hukum

4. Soerjono Soekanto berpendapat sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosialnya.
Kata kunci : analitis dan empiris
Maksud dari analitis dan empiris dalam sosiologi hukum digunakan Bersama untuk memahami hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnnya secara mendalam dan akurat.

5. Max Weber berpendapat Sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat.
Kata kunci : struktur sosial
Maksud dari struktur sosial adalah merujuk pada sistem nilai, norma, dan hubungan yang mendasari perilaku hukum di Masyarakat.

6. Menurut Oliver Wendell Holmes berpendapat sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan perilaku sosial yang sebenernya, bukan sekedar apa yang ditulis dalam kode hukum.
Kata kunci : perilaku sosial
Maksud dari perilaku sosial adalah perilaku sosial merujuk hubungan yang dibangun oleh individu dengan lingkungan sekitarnya baik dengan individu lain maupun kelompok sosial.

7. Zainudin Ali berpendapat bahwa aspek-aspek sosiologi hukum seperti sebagai interaksi sosial, kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, hukum sosial, Hukum dengan kekuasaan, dan perubahan sosial.
Kata kunci : perubahan sosial
Maksud perubahan sosial yaitu segala perubahan yang terjadi pada Lembaga Masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya.

8. Donald Black berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Kata kunci : Masyarakat
Maksud dari masyarakat adalah sebagai subjek hukum dan memiliki peran penting dalam pengaturan hukum dan implementasi hukum.

9. Kees Schuyt berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah mengemukakan pokok-pokok bahasan sosiologi hukum, yang mencakup: sistem-sistem hukum, organisasi sosial dari hukum, warga negara dalam hukum.
Kata kunci : sistem Hukum
Maksud dari sistem hukum adalah suatu rangkaian peraturan hukum yang tersusun secara teratur kemudian disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

10. Soetandyi Wignjosoebroto berpendapat bahwa cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Kata kunci : pengalaman Masyarakat
Maksud dari pengalaman Masyarakat adalah segala sesuatu yang dilaksanakan Masyarakat dalam konteks penerapan hukum oleh Masyarakat.

Pengertian Sosiologi hukum menurut kami berdasarkan rumusan para ahli adalah :

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan tentang hukum yang mempelajari tentang hubungan timbal balik masyarakat secara analitis dan empiris berdasarkan interaksi sosial terhadap pelaksanaan hukum yang dapat berjalan atau bertindak di tengah masyarakat.

Contoh kenyataan empiris masalah-masalah hukum secara sosiologis yang ada di sekitar kita :

1. Kasus Tabrak Lari :
Contoh: Seorang pengemudi yang melarikan diri setelah terlibat dalam tabrak lari karena takut akan dipukul oleh massa. Dalam sosiologi hukum, kasus ini dapat dijelaskan dari aspek sosiologis dan psikologis, seperti perasaan dalam kelompok yang kuat, ketatnya kontrol sosial, dan kurangnya katup keselamatan dalam masyarakat.
2. Kejahatan Anak :
Contoh: kejahatan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur, yang menimbulkan masalah dalam penegakan hukum karena status hukum anak yang belum cakap hukum. Dalam sosiologi hukum, ini dapat dijelaskan terkait dengan perubahan sosial dan bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan gejala sosial lainnya.
3. Pembunuhan Disengaja :
Pembunuhan sengaja dapat diurai sebagai pelanggaran terhadap norma hukum dan sosial. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana tindakan ini mempengaruhi struktur sosial dan keadilan dalam masyarakat. Misalnya, dalam kasus pembunuhan keluarga, hukum sosiologi dapat meneliti bagaimana masyarakat menanggapi dan menghadapi tindakan tersebut, serta bagaimana hukum pidana diimplementasikan dalam kasus tersebut.
4. Nenek Minah : Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, melakukan pencurian tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan. Dia mengaku hanya mengambil tiga butir kakao seharga Rp 2.000 dan sudah mengembalikannya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Analisis ini menunjukkan bagaimana interaksi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar mempengaruhi pengadilan dan bagaimana masyarakat menilai keadilan dalam proses hukum.

Dengan demikian, hukum sosiologi memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kasus-kasus hukum, termasuk bagaimana hukum dipraktikkan dalam masyarakat dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi proses hukum.


Refrensi:
https://www.liputan6.com/news/read/2193735/7-kakek-nenek-yang-dihukum

M.Yusuf,dkk. Kejahatan Anak DIbawah Umur Dari Aspek Sosiologi Hukum. Jurnal Ilmu Hukum "THE JURIS" Vol. VI, No. 1, Juni 2022

ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8370
http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris

https://www.gramedia.com/literasi/apa-itu-sosiologi-hukum/Kasus Tabrak Lari Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Oleh Sriwati Sakkirang

Dr. Muhammad Ridwan Lubis, S.H., M.Hum. Dr. Cut Nurita, S.H., M.H. SOSIOLOGI HUKUM. viii, 150 hlm., 15,5 cm x 23 cmISBN:978-623-09-3266-3 Cetakan Pertama: Mei 2023
https://www.kompas.com/skola/read/2023/08/11/100000269/7-pengertian-sosiologi-hukum-menurut-ahli

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun