Mohon tunggu...
Atthoriq Chairul Hakim
Atthoriq Chairul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - thoriqhkm

Kontributor Media Harian Kompas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Lakukan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Warga Sitalang Tahun 2024

23 Desember 2024   18:45 Diperbarui: 23 Desember 2024   18:50 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kantah Kabupaten Agam

Lubuk Basung, 23 Desember 2024 -- Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program redistribusi tanah. Pada Senin (23/12), Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mengadakan acara penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun 2024.

Acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam ini dihadiri oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Bapak Fuadil Hulum KH, S.E., M.M. Keduanya secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Sitalang, Nagari Ampek Nagari.

Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan bahwa program redistribusi tanah bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. "Dengan adanya sertipfkat ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi soal status tanah yang dimiliki. Kami berharap tanah ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan produktif yang membantu
perekonomian keluarga," ujar beliau.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum KH, menambahkan bahwa redistribusi tanah ini adalah bagian dari program nasional untuk memberikan akses kepemilikan tanah secara adil kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di daerah lainnya di Kabupaten Agam.


Penyerahan sertifikat ini disambut dengan rasa syukur oleh masyarakat. Salah seorang penerima,Ade Zulhendri, warga Sitalang, mengungkapkan kegembiraannya. "Terima kasih kepada pemerintah. Dengan sertipikat ini, saya merasa lega karena tanah yang kami miliki sekarang sudah resmi terdaftar. Kami berencana menggunakan tanah ini untuk usaha kebun sayur," kata Ade Zulhendri.


Bagi banyak warga, sertifikat tanah ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi jugamenjadi modal berharga untuk memulai usaha atau meningkatkan pengelolaan lahan yang mereka miliki. Program redistribusi tanah adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kecil mendapatkan hak atas tanah mereka, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kehidupan sehari-hari.


Akhir acara, Bupati Agam mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat ini denganbaik. "Tanah adalah aset penting. Gunakan dengan bijak, jaga sertifikatnya, dan manfaatkanlah tanah ini untuk kegiatan yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar," pesan Bupati. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap masyarakat di Nagari Ampek Nagari, khususnya Sitalang, bisa hidup lebih sejahtera. Redistribusi tanah ini adalah langkah nyata pemerintah untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun